Berita Nasional Terkini
Kriteria e-Wallet yang Akan Diblokir PPATK, Bukan Akun Nganggur
Usai memblokir sejumlah rekening yang tak aktif, PPATK disebut juga akan mengintai e-wallet dan melakukan pemblokiran untuk akun yang nganggur.
TRIBUNKALTIM.CO - Isu pemblokiran dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif oleh PPATK menghebohkan jagat media sosial.
Untuk diketahui, PPATK adalah lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Berdiri sejak 2003, PPATK berwenang melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan, memberikan rekomendasi kepada pemerintah, dan berkoordinasi dengan lembaga keuangan serta penegak hukum.
Usai memblokir sejumlah rekening yang tak aktif, PPATK disebut juga akan mengintai e-Wallet dan melakukan pemblokiran untuk akun yang nganggur.
Alasan PPATK memblokir rekening nganggur bukan karena tidak aktif semata, melainkan demi mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Nganggur, Sebut Dilakukan untuk Kebaikan Bersama
Kemudian viral unggahan akun Instagram @harianhaluancom menyebut bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menindak e-wallet yang "nganggur", layaknya rekening bank dormant.
“Usai rekening bank, kini PPATK mau blokir e-wallet yang nganggur,” tulis unggahan tersebut, yang kemudian viral dan memicu kekhawatiran di kalangan pengguna layanan keuangan digital.
Namun, PPATK langsung memberikan klarifikasi tegas. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
PPATK Tegaskan: Tidak Ada Pemblokiran e-Wallet Nganggur
Dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Minggu (10/8/2025), Ivan menyatakan bahwa PPATK tidak memiliki kebijakan untuk memblokir e-wallet yang tidak aktif.
“Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant (tidak aktif). Tidak ada alasan khawatir e-wallet dihentikan sementara, tidak benar,” tegas Ivan.
Kriteria pemblokiran dijelaskan hanya dilakukan terhadap e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil kejahatan atau transaksi judi online.
“Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pastinya kami upayakan langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Fokus PPATK: Transaksi Mencurigakan dan Aktivitas Ilegal
Ivan juga menekankan bahwa pendekatan terhadap e-wallet berbeda dengan rekening bank konvensional.
Karakteristik e-wallet yang fleksibel dan cepat membuatnya lebih rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan digital.
Salah satu temuan mencolok adalah lonjakan transaksi judi online melalui e-wallet. Berdasarkan data semester I tahun 2025, PPATK mencatat:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.