Berita Nasional Terkini

Kriteria e-Wallet yang Akan Diblokir PPATK, Bukan Akun Nganggur

Usai memblokir sejumlah rekening yang tak aktif, PPATK disebut juga akan mengintai e-wallet dan melakukan pemblokiran untuk akun yang nganggur.

Freepik designed by stockgiu
E-WALLET DIBLOKIR - Ilustrasi uang elektronik. Penjelasan PPATK soal kriteria e-Wallet yang akan diblokir, bukan akun yang nganggur. (Freepik designed by stockgiu) 

Oleh karena itu, pemblokiran dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.

PPATK Minta Dukungan Publik

Natsir menegaskan bahwa kebijakan ini tidak melanggar aturan, melainkan harus dilihat dari dampak positifnya terhadap masyarakat. 

“Jangan hanya lihat statistiknya. Lihat bagaimana efeknya terhadap kehidupan sosial kita,” ujarnya.

PPATK juga berharap masyarakat mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya bersama memberantas kejahatan finansial dan menjaga stabilitas ekonomi.

Blokir Rekening Nganggur, PPATK Disebut Langgar 5 Undang-Undang Sekaligus

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufthi Mubarok menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melanggar lima Undang-Undang sekaligus menyusul dilakukannya pemblokiran rekening dormant.

Kelima Undang-Undang tersebut di antaranya adalah Undang-Undang HAM, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Konsumen, hingga Undang-Undang Perbankan.

“Kami melihat ini PPATK selain mencederai kami, PPATK juga telah melanggar lima Undang-Undang sekaligus,” ujarnya dalam Business Talk yang disiarkan Kompas TV, dikutip Jumat (8/8/2025).

Mufti mengaku pihaknya banyak mendapatkan keluhan dari nasabah lantaran pemblokiran yang dilakukan PPATK tanpa ada pemberitahuan dan mendadak.

“Bayangkan saja, mereka tidak bisa bertransaksi dan tidak diberitahu juga apakah dia masuk dalam dugaan kejahatan. Masa karena satu atau dua yang diduga, tapi semua yang diblokir itu tidak fair,” jelasnya.

Sebagai informasi, sejak Mei 2025 lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.

PPATK beralasan, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.

Mereka menyebut dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan.

Rekening pasif itu, menurut PPATK diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK Klarifikasi Isu Viral e-Wallet Nganggur Bakal Diblokir, Terkuak Rp1,6 T Judi Online

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir Rekening Nganggur, PPATK Disebut Langgar 5 Undang-Undang Sekaligus"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Blokir Rekening Nganggur, PPATK: Untuk Kebaikan Bersama"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved