Berita Nasional Terkini

Kriteria e-Wallet yang Akan Diblokir PPATK, Bukan Akun Nganggur

Usai memblokir sejumlah rekening yang tak aktif, PPATK disebut juga akan mengintai e-wallet dan melakukan pemblokiran untuk akun yang nganggur.

Freepik designed by stockgiu
E-WALLET DIBLOKIR - Ilustrasi uang elektronik. Penjelasan PPATK soal kriteria e-Wallet yang akan diblokir, bukan akun yang nganggur. (Freepik designed by stockgiu) 

TRIBUNKALTIM.CO - Isu pemblokiran dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif oleh PPATK menghebohkan jagat media sosial. 

Untuk diketahui, PPATK adalah lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. 

Berdiri sejak 2003, PPATK berwenang melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan, memberikan rekomendasi kepada pemerintah, dan berkoordinasi dengan lembaga keuangan serta penegak hukum.

Usai memblokir sejumlah rekening yang tak aktif, PPATK disebut juga akan mengintai e-Wallet dan melakukan pemblokiran untuk akun yang nganggur.

Alasan PPATK memblokir rekening nganggur bukan karena tidak aktif semata, melainkan demi mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. 

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Nganggur, Sebut Dilakukan untuk Kebaikan Bersama

Kemudian viral unggahan akun Instagram @harianhaluancom menyebut bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menindak e-wallet yang "nganggur", layaknya rekening bank dormant.

“Usai rekening bank, kini PPATK mau blokir e-wallet yang nganggur,” tulis unggahan tersebut, yang kemudian viral dan memicu kekhawatiran di kalangan pengguna layanan keuangan digital.

Namun, PPATK langsung memberikan klarifikasi tegas. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

PPATK Tegaskan: Tidak Ada Pemblokiran e-Wallet Nganggur

Dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Minggu (10/8/2025), Ivan menyatakan bahwa PPATK tidak memiliki kebijakan untuk memblokir e-wallet yang tidak aktif.

“Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant (tidak aktif). Tidak ada alasan khawatir e-wallet dihentikan sementara, tidak benar,” tegas Ivan.

Kriteria pemblokiran dijelaskan hanya dilakukan terhadap e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil kejahatan atau transaksi judi online.

“Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pastinya kami upayakan langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Fokus PPATK: Transaksi Mencurigakan dan Aktivitas Ilegal

Ivan juga menekankan bahwa pendekatan terhadap e-wallet berbeda dengan rekening bank konvensional.

Karakteristik e-wallet yang fleksibel dan cepat membuatnya lebih rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan digital.

Salah satu temuan mencolok adalah lonjakan transaksi judi online melalui e-wallet. Berdasarkan data semester I tahun 2025, PPATK mencatat:

- Total deposit judi online via e-wallet: Rp1,6 triliun
-  Jumlah transaksi: 12,6 juta kali

“Sudah banyak pelaporan ke PPATK,” ujar Ivan, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau dan menindak transaksi mencurigakan demi melindungi masyarakat.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa PPATK tidak menargetkan pengguna e-wallet pasif, melainkan fokus pada transaksi yang berpotensi merugikan publik dan melanggar hukum.

Di tengah maraknya digitalisasi keuangan, PPATK mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan lebih waspada terhadap penyalahgunaan platform pembayaran elektronik.

PPATK Blokir Rekening Nganggur, Sebut Dilakukan untuk Kebaikan Bersama

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening nganggur dilakukan demi kepentingan publik. 

Langkah ini terbukti efektif menekan aktivitas ilegal, terutama judi online, yang dinilai menimbulkan dampak sosial serius di masyarakat.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa sejak kebijakan pemblokiran rekening dormant diberlakukan, terjadi penurunan drastis dalam deposit judi online. 

Dari sebelumnya mencapai lebih dari Rp 5 triliun pada April 2025, nilai deposit anjlok hingga lebih dari 70 persen setelah pemblokiran dilakukan.

“Semua yang kami lakukan ini untuk kebaikan bersama, jadi harus dilihat problem yang lain. Ini untuk kebaikan kita, ada luka sosial yang terjadi. Kami berharap dan meminta dengan rendah hati dukungan semua,” ujar Natsir dalam acara Business Talk yang disiarkan Kompas TV, Minggu (10/8/2025).

Judol dinilai menciptakan luka sosial bagi masyarakat lantaran membuat kesejahteraan menurun hingga hancurnya rumah tangga.

31 Juta Rekening Dormant Diblokir, Nilai Mengendap Rp 6 Triliun

Sejak Mei 2025, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan total nilai dana mengendap mencapai Rp 6 triliun. 

Menurut PPATK, langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan pemilik sah rekening.

Dalam lima tahun terakhir, PPATK menemukan bahwa rekening dormant kerap diperjualbelikan atau digunakan sebagai alat kejahatan keuangan. 

Oleh karena itu, pemblokiran dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.

PPATK Minta Dukungan Publik

Natsir menegaskan bahwa kebijakan ini tidak melanggar aturan, melainkan harus dilihat dari dampak positifnya terhadap masyarakat. 

“Jangan hanya lihat statistiknya. Lihat bagaimana efeknya terhadap kehidupan sosial kita,” ujarnya.

PPATK juga berharap masyarakat mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya bersama memberantas kejahatan finansial dan menjaga stabilitas ekonomi.

Blokir Rekening Nganggur, PPATK Disebut Langgar 5 Undang-Undang Sekaligus

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufthi Mubarok menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melanggar lima Undang-Undang sekaligus menyusul dilakukannya pemblokiran rekening dormant.

Kelima Undang-Undang tersebut di antaranya adalah Undang-Undang HAM, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Konsumen, hingga Undang-Undang Perbankan.

“Kami melihat ini PPATK selain mencederai kami, PPATK juga telah melanggar lima Undang-Undang sekaligus,” ujarnya dalam Business Talk yang disiarkan Kompas TV, dikutip Jumat (8/8/2025).

Mufti mengaku pihaknya banyak mendapatkan keluhan dari nasabah lantaran pemblokiran yang dilakukan PPATK tanpa ada pemberitahuan dan mendadak.

“Bayangkan saja, mereka tidak bisa bertransaksi dan tidak diberitahu juga apakah dia masuk dalam dugaan kejahatan. Masa karena satu atau dua yang diduga, tapi semua yang diblokir itu tidak fair,” jelasnya.

Sebagai informasi, sejak Mei 2025 lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.

PPATK beralasan, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.

Mereka menyebut dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan.

Rekening pasif itu, menurut PPATK diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK Klarifikasi Isu Viral e-Wallet Nganggur Bakal Diblokir, Terkuak Rp1,6 T Judi Online

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir Rekening Nganggur, PPATK Disebut Langgar 5 Undang-Undang Sekaligus"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Blokir Rekening Nganggur, PPATK: Untuk Kebaikan Bersama"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved