Berita Berau Terkini

Satpol PP Berau Tertibkan PKL di Tepian, Larang Putar Musik Lewat Tengah Malam

Satpol PP Berau imbau PKL di Tepian untuk hentikan musik lewat pukul 23.00 demi kenyamanan warga sekitar

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
PKL TEPIAN - Tepian Teratai saat malam, dipenuhi oleh PKL Kuliner. PKL Kuliner diharapkan dapat mematuhi jam untuk menyalakan musik tidak hingga tengah malam. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Para pelaku usaha kuliner atau pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Tepian Ahmad Yani dan Tepian Teratai, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur diimbau untuk mematuhi aturan larangan menyalakan musik lewat pukul 23.00 WITA. 

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kenyamanan warga sekitar serta mengurangi polusi suara di ruang terbuka.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Berau, Dwi Heripriyono, mengungkapkan bahwa meski aturan sudah disosialisasikan, masih ada PKL yang kedapatan memutar musik hingga larut malam saat pihaknya melakukan patroli.

Kegiatan itu, tentu mengganggu kenyamanan warga yang tinggal disekitaran Tepian. Dan masih ada keluhan dari masyarakat.

“Sebenarnya boleh saja menyalakan musik, tetapi kalau sudah tengah malam, kita harus saling mengerti ada ketenangan yang harus dijaga,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Kejari Serahkan Rp935 Juta ke Pemkab Berau, Penyelamatan Uang Negara

Dwi menegaskan, keluhan warga terhadap bisingnya musik menjadi dasar pengawasan ini. 

Untuk diketahui, aturan tersebut juga berlandaskan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penetapan Wilayah Wisata Kuliner yang mewajibkan pelaku usaha menaati ketentuan jam operasional dan volume suara.

Ia juga menjelaskan, pengawasan itu sifatnya melekat. Namun, keesokan harinya bisa saja para pelaku PKL lupa mematuhi hal tersebut.

Satpol PP Berau berencana bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk mengukur ambang batas suara yang diizinkan bagi PKL.

Langkah ini diambil untuk mencegah pencemaran suara sekaligus menciptakan suasana kondusif di area wisata malam.

Baca juga: Pangkalan LPG Nakal Terancam Dicabut Izin Usahanya, Pemkab Berau Tegaskan PHU sebagai Sanksi Tegas

“Kita hanya mencoba mencegah dan mengatur ketertiban. Karena jika tidak ditegur, biasanya sampai subuh musiknya selalu diputar,” tegasnya.

Untuk jangka panjang, pihak Satpol PP Berau juga telah membicarakan dengan Disbudpar Berau terkait adanya posko pariwisata agar penerapan aturan bisa terlaksana. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved