Berita Mahulu Terkini

Pemkab Mahakam Ulu Minta Perusahaan Sawit Wajib Laporkan Realisasi Plasma atau Izin Dicabut

Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun, menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan sawit yang telah mengantongi.

Penulis: Desy Filana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA
SAWIT DI MAHULU - Wakil Bupati Yohanes Avun menegaskan bahwa perusahaan perkebunan sawit di daerahnya yang telah mendapat HGU wajib melaporkan realisasi kebun plasma selambat-lambatnya tiga tahun setelah HGU diberikan, agar izin perusahaan tidak dicabut dan lahan dapat dimanfaatkan masyarakat, sesuai dengan himbauan Presiden untuk ketahanan pangan, Senin (11/8/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG – Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun, menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan sawit yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di Mahakam Ulu, Kalimantan Timur wajib melaporkan realisasi kebun plasma sebagai bagian dari tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.

Dalam keterangannya pada Senin (11/8/2025), Yohanes menyebutkan bahwa kewajiban perusahaan untuk menyediakan dan melaporkan kebun plasma telah diatur secara jelas.

Sejak satu tahun setelah HGU diterbitkan, perusahaan sudah seharusnya mulai menyusun laporan, dan paling lambat tiga tahun setelah HGU, laporan tersebut harus diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Sebenarnya tidak rumit prosesnya. Tapi memang pemerintah daerah selama ini belum cukup tegas dalam meminta dan memonitor kewajiban HGU tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Mahakam Ulu Desak Perusahaan Sawit Segera Penuhi Kewajiban Plasma 20 Persen

Meskipun aturan ini telah berlaku sejak lama, hingga kini masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. 

Yohanes mendorong agar dinas teknis terkait seperti Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan pengawasan intensif.

“Dinas harus aktif memantau, apakah lahan betul-betul digarap, apakah sudah dibuka, dan apakah kebun plasma benar-benar disediakan,” tegasnya.

Yohanes menyarankan agar pemerintah menerapkan sistem sanksi bertahap bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban plasma:

  • Peringatan pertama
  • Peringatan kedua
  • Peringatan ketiga
  • Pencabutan izin HGU, bila tidak ada perubahan

“Kalau tidak ada niat baik dari perusahaan, lebih baik izinnya dicabut saja. Serahkan kembali kepada masyarakat. Mereka juga butuh lahan untuk bertani,” katanya.

Pernyataan Yohanes ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI untuk mendorong ketahanan pangan nasional dan mengoptimalkan penggunaan lahan untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Pembunuhan di Babulu PPU, Pelaku Ditangkap Usai Dikejar hingga ke Kebun Sawit

Kalau perusahaan tidak memanfaatkan lahan dengan benar, lebih baik diberikan kepada rakyat. 

"Masyarakat harus punya akses ke lahan yang luas,” ujarnya.

Penegakan Aturan HGU jadi Kunci Keadilan Agraria

Menurut Yohanes, pemantauan dan penegakan hukum atas penggunaan Hak Guna Usaha atau HGU merupakan hal mendasar dalam menjamin agar tanah negara yang telah diberikan tidak menjadi beban masyarakat.

Tetapi kata dia, justru menjadi alat untuk kesejahteraan bersama bagi masyarakat Mahakam Ulu

Jangan sampai HGU hanya jadi hak segelintir pihak. 

"Kita ingin manfaatnya benar-benar terasa untuk warga Mahakam Ulu,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved