Berita Kaltim Terkini
Royalti Musik Menuai Polemik, PHRI Samarinda Minta Daftar Lagu Wajib Bayar Diperjelas
Wakil Ketua PHRI Samarinda, Armunanto Somalinggi, mendesak LMKN memperjelas aturan royalti musik bagi pelaku industri perhotelan dan restoran.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda, Armunanto Somalinggi, mendesak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperjelas penerapan sistem royalti musik.
Ia menilai kebijakan ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri perhotelan, restoran, kafe, dan sektor hiburan lainnya.
Menurut Armunanto, pemerintah perlu memberikan panduan teknis yang rinci, termasuk daftar lagu yang wajib membayar royalti dan lagu yang bebas diputar.
Tanpa kejelasan, kebijakan ini justru berpotensi memicu gejolak.
Baca juga: Jerat Dilematis Royalti Musik, Praktisi Hukum Samarinda: Tidak Jelas dan Tidak Adil
“Penerapannya harus jelas, jelasnya itu maksudnya bagaimana? Maksudnya dituangkan bahwa ini loh list daftar musik yang memang tidak bisa—artinya ada royaltinya, tidak bisa diputar sembarang,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (13/8/2025).
Ia membandingkan konsep ini dengan platform musik digital seperti Spotify dan YouTube yang memiliki konten gratis dan berbayar.
Perbedaan kategori itu, menurutnya, tetap memberikan alternatif bagi pengguna tanpa menghilangkan akses hiburan.
Armunanto menegaskan bahwa industri perhotelan dan restoran pada prinsipnya mendukung sistem royalti sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta lagu.
Baca juga: Warkop di Balikpapan Nilai Aturan Royalti Musik Kurang Bagus, Pilih Berhenti Putar Lagu
Namun, ketidakjelasan aturan membuat pelaku usaha sulit menyesuaikan diri.
Ia juga mempertanyakan apakah semua jenis lagu, termasuk lagu perjuangan dan lagu daerah, akan dikenakan royalti.
Menurutnya, kedua jenis lagu itu seharusnya bebas diputar karena memiliki nilai sejarah dan budaya.
“Mungkin yang komersil-komersil perlu, kan lagu-lagu yang komersil, yang lagi in, yang lagi trend, ya itu mungkin,” sambungnya.
Baca juga: Pemilik Kafe hingga Pemain Musik Lokal di Samarinda Keluhkan Kebijakan Royalti Musik
Armunanto menilai perlunya konfirmasi langsung kepada artis terkait keinginan mereka memasukkan karya ke dalam sistem royalti.
Sebab, ada musisi yang justru merasa dihargai jika karyanya diputar bebas di berbagai tempat.
“Jadi tidak serta-merta semuanya dipukul rata harus ada royaltinya. Tapi konfirmasi kepada artis yang mungkin membebaskan, artis-artis membebaskan itu nggak perlu diroyaltikan, ada beberapa juga tuh yang mau kan,” jelasnya.
Sebagai solusi, ia menekankan tiga poin penting yang harus dipenuhi: penerapan yang jelas, daftar lagu wajib royalti yang transparan, dan konfirmasi kepada artis terkait izin penggunaan karya.
Baca juga: Musisi Lokal dan Owner Kafe Samarinda Bingung Soal Royalti Musik: Kami Lain Artis, Hanya Cari Nafkah
“Pada dasarnya simple aja, penerapannya harus jelas. Kedua, listnya ke industri harus jelas yang mana yang boleh, yang mana yang tidak. Dan juga harus konfirmasi ke artisnya,” pungkas Armunanto. (*)
| POPULER KALTIM: Ayah Tiri Cabul di Samarinda Ditangkap, Proyek Tertunda Picu Kemacetan di Balikpapan |
|
|---|
| Daftar Provinsi Paling Gemar Membaca Buku 2025, Kaltim Terlempar dari 20 Besar, Indeks Menurun |
|
|---|
| Pelantikan PAN Kaltim, Zulkifli Hasan Puji Soliditas Kader, Zulhas: Terbesar di Indonesia! |
|
|---|
| Arus Petikemas PT Kaltim Kariangau Terminal Naik 3 Persen Selama Ramadan 2026, Distribusi Meningkat |
|
|---|
| Kantor Gubernur Kaltim Hemat Listrik 30 Persen, ESDM Soroti Manajemen Energi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250813_Wakil-Ketua-PHRI-Kaltim-Armunanto-bicara-soal-royalti-musik.jpg)