Berita Balikpapan Terkini
Pengakuan GM Hotel di Balikpapan Sikapi Royalti Musik LKMN: Ada yang Bayar hingga Hindari Sanksi
Pengakuan para General Manager (GM) Hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur sikapi royalti musik oleh LKMN. Ada yang bayar hingga hindari sanksi.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tengok pengakuan para General Manager (GM) Hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur sikapi royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ada yang bayar hingga hindari sanksi royalti musik LMKN.
Ya, kebijakan pemberian royalti pemutaran musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih marak diperbincangkan.
LMKN merupakan lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 untuk mengelola pengumpulan dan pendistribusian royalti hak cipta lagu dan musik secara nasional.
Baca juga: Polemik Royalti Musik, Pemkot Balikpapan Siapkan Rapat dengan LMKN dan Pelaku Usaha
Setahun Bayar Rp4 Juta
Di tengah polemik tersebut, Hotel Mega Lestari Balikpapan nyatanya telah menaati aturan tersebut sejak awal tahun 2025.
General Manager Hotel Mega Lestari Balikpapan, Derry Indrawardhana menegaskan, pihaknya telah membayar royalti pemutaran musik di hotel sejak Februari 2025 lalu.
Ia membeberkan, hotel di kawasan jalan ARS Moh. Klandasan Ulu tersebut membayar sekitar Rp 4 juta tiap tahunnya.
Sehingga, musik yang dilindungi hak cipta bisa diputarkan di beberapa fasilitas hotel seperti kamar, gym, restoran, bar dan lainnya.
"Kami sudah membayar royalti jauh sebelum ada isu ini. Jadi bukan karena sanksi atau karena isu yang sedang ramai. Dari Februari kami memang sudah bayar tahunan," ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Derry juga mengatakan, sistem pembayaran royalti untuk hotel ini dihitung berdasarkan jumlah kamar, bukan hanya berdasarkan lokasi pemutaran musik. Dengan lisensi yang dibayarkan otomatis mencakup seluruh fasilitas hotel.
Baca juga: Apakah Mainkan Lagu Indonesia Raya Bayar Royalti? Penjelasan LMKN dan Aturan UU Hak Cipta
Tak ayal ,hotel ini kerap memutar beragam genre musik sesuai suasana. Mulai dari musik barat, lokal, hingga daerah, melalui digital musik platform seperti Spotify maupun YouTube.
"Karena kita memiliki 100 kamar dengan bayaran royalti sebesar Rp4 juta per tahun, dibayarkan secara sekaligus (lumpsum)," ungkapnya.
Tak hanya itu, Hotel Mega Lestari kerap mengadakan live music yang juga tercakup dalam lisensi hak pertunjukan.
Dengan begitu, Derry memastikan seluruh fasilitas hotel ini bebas dari sanksi terkait pemutaran musik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250814-hotel-hotel-balikpapan-01.jpg)