Bantuan Sosial

Rp 600 Ribu Cair! 2 Cara Cek Bansos PKH BPNT Tahap 3 yang Disalurkan Awal Agustus 2025 Pakai KTP

Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT mulai dilakukan sejak Agustus 2025

Editor: Doan Pardede
https://cekbansos.kemensos.go.id-Istimewa via kompas.com
BANSOS PKH BPNT - Laman cek bansos Kemensos. Kanan: Ilustrasi bantuan tunai. Pencairan Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai dilakukan sejak Agustus 2025.(https://cekbansos.kemensos.go.id-Istimewa via kompas.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai dilakukan sejak Agustus 2025.

Namun, jadwal pencairan bisa berbeda di tiap daerah, tergantung administrasi dan teknis penyaluran di wilayah masing-masing.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos PKH dan BPNT secara bertahap setiap triwulan.

PKH dan BPNT adalah dua program bantuan sosial yang berbeda, namun saling melengkapi. 

Baca juga: Link Resmi untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH BPNT Tahap 3 2025 Bulan Agustus dan Jadwal Pencairan

PKH dan BPNT memiliki perbedaan dalam tujuan, jenis bantuan, dan sasaran penerima. 

PKH fokus pada bantuan tunai yang disesuaikan dengan komponen keluarga (misalnya, ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia), sedangkan BPNT memberikan bantuan pangan non-tunai untuk pemenuhan kebutuhan gizi keluarga miskin. 

Adapun PKH BPNT 2025 saat memasuki triwulan III, yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September 2025.

Besaran BPNT

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 43,6 triliun untuk 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan:

Rp 200.000 per bulan 

Ditransfer tiga bulan sekali, sehingga total Rp 600.000 per tahap 

Dana bansos dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa dicairkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BTN, atau BNI. 

Besaran Bansos PKH 

Program PKH menyalurkan bantuan secara berkala empat kali setahun. Besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi penerima, berikut rinciannya:

Kategori - Nominal Tahunan

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved