Senin, 4 Mei 2026

PPPK 2025

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025 dan Perkiraan Besaran Gaji, Resmi Dibuka 22 Agustus 2025

Ini syarat PPPK Paruh Waktu 2025 dan perkiraan resaran gaji, resmi dibuka 22 Agustus 2025

Tayang:
GRAFIS TRIBUNKALTIM.CO
PPPK PARUH WAKTU - Foto ilustrasi. Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dibuka 22 Agustus 2025 ini.(GRAFIS TRIBUNKALTIM.CO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dibuka 22 Agustus 2025 ini. 

PPPK paruh waktu merupakan salah satu unsur dari Aparatur Sipil Negara (ASN). 

PPPK paruh waktu dan penuh waktu memiliki perbedaan utama pada jam kerja, gaji, dan masa kerja.

PPPK paruh waktu bekerja sekitar 4 jam per hari, sementara PPPK penuh waktu bekerja sekitar 8 jam per hari, mirip dengan PNS. 

Baca juga: Info Terkini Pembukaan Pendaftaran PPPK 2025 BGN dan Kemensos, Begini Penjelasan BKN

Masa kerja PPPK paruh waktu biasanya satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan PPPK penuh waktu memiliki masa kerja yang lebih panjang. 

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, proses pengusulan formasi telah dibuka sejak 7 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 20 Agustus 2025.

Selama periode ini, instansi pemerintah diberi kesempatan untuk mengajukan kebutuhan formasi.

Setelah itu, pada 21–30 Agustus 2025, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasi PPPK paruh waktu di seluruh instansi.

Penting dicatat, PPPK Paruh Waktu 2025 tidak dibuka untuk umum. Formasi ini hanya dialokasikan bagi peserta yang memenuhi kriteria dan persyaratan khusus sesuai ketentuan Kementerian PANRB.

Lantas seperti apa syarat dan ketentuan yang dimaksud?

Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, yang menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.

Selain itu, kebutuhan formasi hanya dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN.

"Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK," tegas Wisudo, seperti dilansir Tribunpriangan.com di artikel berjudul PPPK Paruh Waktu Resmi Buka Agustus 2025 Ini, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya.

Kriteria Pelamar yang Diterima 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved