Iyut Bing Slamet Minta Direhab
Tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dialamatkan kepada Iyut Bing Slamet, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika
Oleh karenanya, Priyagus akan memaparkan pledoi (pembelaan)-nya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat nanti. "Dengan sabu seberat 0,4 gram, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tertanggal 7 April 2010, saudari Ratna Fairus Albar seharusnya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," terang Priyagus melalui pesan singkatnya, Rabu (3/8/2011).
Ditegaskan Priyagus, ke depan pihaknya hanya akan memperjuangkan kliennya agar bisa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial seperti yang tercantum dalam surat edaran MA tersebut.
Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu pekan lalu, Iyut dituding telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I secara tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Seperti diberitakan sebelumnya, artis senior tersebut tertangkap nyabu di kamar nomor 208, Hotel Penthouse, Mangga Besar, Jakarta, Selasa (8/3/2011) sekitar pukul 22.00 WIB. Iyut tertangkap basah sedang membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat isap. (*)