NUNUKAN, tribunkaltim.co.id - DPRD Nunukan telah menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Perda tentang Pembentukan Kecamatan Siemanggaris , Perda Pembentukan Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Tengah.
Selanjutnya Perda Pembentukan Kecamatan Tulid Onsoi, Perda Pembentukan Kecamatan Lumbis Ogung, Perda tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan dan Perda tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan Sabaruddin mengatakan, jabatan Camat dan kepala badan yang baru terbentuk, Rabu (10/8/2011) kemarin paling cepat bisa terisi bulan depan.
“Saya perkirakan sekitar sebulan, setelah lebaran baru,” ujarnya.
Sabaruddin mengatakan, peraturan daerah pembentukan enam kecamatan baru dan dua badan baru disahkan DPRD Nunukan kemarin. Selanjutnya perda diberi nomor lalu diundangkan di Bagian Hukum Setkab Nunukan. (*)
DPRD Nunukan Tetapkan 10 Perda Baru
X
Editor: Sumarsono
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger