Pemprov Kaltim Lima Kali Berturut Raih Penghargaan Urusan Keterbukaan Informasi Publik
Kaltim kembali berada di posisi tiga dalam hal keterbukaan publik. Berada di bawah Aceh dan Jawa Timur.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim kembali mendapatkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Penghargaan ini diserahkan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Abdullah Sani, yang mewakili Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Selasa (20/12/2016).
Kaltim kembali berada di posisi tiga dalam hal keterbukaan publik. Berada di bawah Aceh dan Jawa Timur.
Dengan demikian, Kaltim sudah lima tahun berturut-turut berada di lima besar dalam hal keterbukaan informasi publik. Bahkan, 2013 lalu, Kaltim sempat berada di posisi pertama.
"Nilai kita 88,17 dan berada di posisi ketiga," kata Sani, usai menerima penghargaan dari Wapres.
(Baca juga: Bawa Selimut, Baju Sekolah, dan Sembako, Walikota Minta Warga Waspada Kebakaran dan Kejahatan)
Sani menuturkan, keterbukaan informasi publik dapat meminimalisir praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintah.
"Ini bentuk komitmen kita menyelenggarakan amanat UU 14 Tahun 2008 tentang KIP. Masyarakat juga berhak tahu semua informasi pemerintahan," katanya.
Pemprov Kaltim, kata Sani, mewajibkan semua badan publik di lingkup kerjanya untuk memiliki website. Semua informasi resmi mengenai badan publik tersebut, akan dipublish di website itu.
"Tidak hanya SKPD, Pak Gubernur juga mewajibkan semua organisasi yang menggunakan APBD, harus menginformasikan semua kegiatannya secara terbuka. Sehingga, masyarakat bisa memonitor semua penggunaan uang rakyat, sekecil apapun," tegas Sani. (*)