TRIBUNKALTIM.CO - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan bernama Rio Texaco alias Kokol meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Sabtu (3/3/2018) pukul 15.40 Wita.
Meninggalnya Kokol ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, RB Danang.
“Benar kemarin telah berpulang ke rahmatullah Rio Texaco alias Kokol Bin Sutikno. Kokol ini narapidana (napi) narkotika dengann pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 lama pidana 6 tahun 6 bulan denda satu bulan subdisder Rp 1 miliar,” ucap RB Danang, Minggu (4/3/2018) lewat
Baca: Diduga Biang Teror, Harimau Ini Dibunuh Lalu Bangkainya Digantung Jadi Tontonan Warga
WhatsApps (Wa) grup media Lapas Tarakan. Menurut RB Danang, hasil dari dokter RSUD Tarakan yang bersangkutan sakit komplikasi sejak tahun setahun lalu, jadi sebelum masuk ke Lapas Tarakan Kokol telah mengalami sakit.
“Untuk lebih mengetahui penaykit Kokol dokter RSUD Tarakan yang berwewenang, karena ada medical recordnya di RSUD,” katanya.
Kokol yang merupakan tersangka napi narkoba ini ternyata sering bolak-balik dirawat di RSUD Tarakan, karena penyakitnya. Kadang tiga minggu atau dua minggu dirawat di RSUD, Kokol kembali ke Lapas. Baru 10 hari di Lapas ternyata Kokol sakit lagi.
Ada sekitar lima kali Kokol bolak balik RSUD dan Lapas.
Baca: Alamak, Pejabat Desa di Kutim Tercyduk Bawa Sabu
Sampai akhirnya, Senin (26/2/2018) Kokol masuk dan dirawat kembali di RSUD Tarakan dan akhirnya Kokol menghembuskan napasnya di RSUD Tarakan, Sabtu (3/3/2018) pukul 15.40 Wita.
Jenazah Kokol langsung disemayamkan oleh keluarganya dikuburan muslim yang ada di Karang Anyar. Pada saat dikuburkan, keluarga, teman,
sahabat, tetangga dan beberapa pegawai Lapas Tarakan turut hadir menyaksikan Kokol dikubur.
“Kemarin langsung dimakamkan,
kami hadir diacara tersebut untuk mengantar jenazah Kokol. Kami turut berduka cita atas meninggalnya
Kokol. Semoga amal ibadahnya selama ini diterima Tuhan yang Maha Esa,” ucapnya.