Kamis, 9 April 2026

Divonis 12 Tahun, Pengacara PDW : Satu Haripun Dihukum, Saya Akan Banding

PDW mantan aktivis lingkungan dan pegiatan anak, didampingi pengacaranya, langsung mengajukan banding di hadapan Majelis Hakim

Tribun Kaltim/Nalendro Priambodo
PDW, mantan aktivitis lingkungan dan pegiat anak yang didakwa mencabuli enam anak di bawah umur, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/9/2018) 12 tahun kurungan, dan denda Rp 1 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Setelah divonis penjara 12 tahun, dengan denda Rp 1 miliar,  karena terbukti memaksa anak di bawah umur berbuat pencabulan, PDW mantan aktivis lingkungan dan pegiatan anak, didampingi pengacaranya, langsung mengajukan banding di hadapan Majelis Hakim, Rabu (19/9/2018) lalu.

Secara formil, akta permohonan banding bernomor 229/Pid.Sus/2018/PN.BPP, yang diajukan penasehat hukum terdakwa, sudah ditandatangani panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, dibubuhi stempel resmi. Senin (24/9/2018)

Menghadapi persidangan banding di Pengadilan Tinggi Samarinda, beberapa minggu ke depan, tim kuasa hukum PDW, tengah merampungkan risalah atau memori banding, berisi halaman keberatan atas putusan vonis bersalah yang diterima kliennya.

Baca: Kunjungi Kampus Uniba, Komisioner ORI Singgung Pelayanan Publik Mirip Angin

Agus Amri, satu diantara kuasa hukum PDW mengatakan, di dalam risalah atau memori banding yang sedang mereka susun, pihaknya tidak akan menghadirkan bukti baru. Hanya upaya mengulang atau melihat kembali rentetan kesaksian dan fakta dalam setiap persidangan. Terutama, mereka menilai, soal pertimbangan hasil visum saksi korban yang menunjukan hasil negatif, tidak ada bekas pelecehan, trauma korban dan sejumlah alat bukti lain.

“Ngga ada, ngga ada bukti baru (yang kita ajukan). Kita ulang kembali, fakta persidangan, biar diperiksa dengan cermat oleh hakim tingkat banding,” kata Agus Amri, Selasa (25/9/2018).

Lebih lanjut, mekanisme banding, mereka ajukan, bukan persoalan menang dan kalah. Sebab, dalam penanganan persidangan, tentunya jaksa penuntut umum, hakim dan penasehat hukum sama-sama mencari keadilan. Kembali dia berharap, ada putusan yang lebih adil di tingkat banding. Lantas, apakah vonis 12 tahun bagi kliennya, sudah terhitung adil ?

“Dengan fakta persidangan yang ada, satu hari pun PDW dihukum, saya pasti akan nyatakan banding. Satu haripun, dengan tidak ada bukti bukti persidangan yang kuat,” ujarnya.

Baca: Tangkal Hoax Kejati Kaltim dan Kejaksaan Agung Lakukan Penyuluhan

Sebelumnya, dalam sidang vonis terbuka di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/9/2018) sore, bergantian, majelis hakim membacakan sebagian besar lembar vonis setebal 150 halaman, kurang lebih 2.5 jam.

Di persidangan terungkap, terdapat enam anak di bawah umur yang menjadi korban. Berusia 13-17 tahun yang pernah mendapatkan perlakuan cabul sesama jenis yang dilakukan PDW.

Sebenarnya, ada 3 korban lagi, namun, tidak dimasukkan dalam tuntutan karena saat kejadian berlangsung antara 2013-2017, sudah mencukupi umur.

Terungkap pula, pola umum yang dilakukan PDW sebelum mencabuli anak di bawah umur, yakni, bersama-sama mengadakan acara, kemudian PDW mengajak calon korban menginap di rumah PDW ataupun kontrakkan.

Saat tidur bersama itulah, PDW beraksi. Bahkan, dari keterangan saksi korban di persidangan sebelumnya, terungkap, saat PDW melancarkan aksi cabulnya, ada satu saksi korban yang mengaku sempat menendang badan PDW, karena tak suka dengan perlakuannya.

Ada banyak kesaksian yang dicocokan dengan berbagai bukti petunjuk yang membuktikan, ada unsur paksaan berbuat cabul terhadap anak yang dilakukan PDW. Termasuk, ucapan PDW pada saksi agar tidak memberitahukan kejadian ini ke orang lain.

Baca: Ini Keterangan Polda Kaltim, Usai PDIP Adukan Temuan Ujaran Kebencian di Facebook

Awalnya, polisi dan JPU sempat kesulitan membuktikan adanya unsur pencabulan sesama jenis. Sebab, dari hasil visum, sejumlah saksi korban, tidak ditemukan adanya luka bekas gesekan benda tumpul di dubur. Sejumlah saksi ahli, yang didatangkan di persidangan sebelumnya, sempat menjelaskan, luka tersebut, bisa saja pulih karena beberapa hal, apalagi seiring berjalannnya waktu, kejadian 2013 dan waktu visum 2017.

Karena kurang bukti, keterangan sejumlah saksi korban dikonfrontir dengan keterangan alat bukti petunjuk yang dimungkinkan dalam pemeriksaan KUHP. Dari keterangan sejumlah saksi berjumlah 17 orang yang saling dicocokan dengan alat bukti petunjuk lain yang kuat, termasuk dua kali Berita Acara Pemeriksaan PDW di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polda Kaltim, 16 dan 20 November 2017, tanpa unsur paksaan. PDW mengakui semua perbuatannya. Walaupun, belakangan, PDW berkilah tak mengakui dan mencabut BAP. Hal ini, jadi pertimbangan hakim, yang melihat keterangan PDW berbelit-belit.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved