CPNS 2018 yang Baru Lulus Dipastikan Tak Ikut Dapat THR PNS 2019 dan Gaji ke-13, Ini Arahan BKN

Penulis: Doan Pardede
Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun atau Tunjangan

CPNS 2018 tak dapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13

Kabar yang cukup mengejutkan seputar THR PNS 2019 dan gaji ke-13 disampaikan melalui akun twitternya @BKNgoid pada, Kamis (9/5/2019).

BKN menyampaikan bahwa CPNS 2018 yang baru saja diterima tidak ikut mendapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13.

Hal ini disampaikan BKN untuk menjawab sejumlah pertanyaan apakah CPNS 2018 yang baru saja diterima ikut mendapatkan THR PNS 2019 dan gaji ke-13 atau tidak.

"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA

Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," kata @BKNgo.id

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

BACA JUGA:

Member Oh My Girl Ungkap Kepopuleran V BTS di Sekolah, Seunghee: Dia Punya Banyak Teman

Ramalan Zodiak Hari Kamis 9 Mei 2019, Sagitarius Penuh Kontroversi, Virgo Temukan Cinta Baru

Teka Teki Klaim Kemenangan Prabowo Subianto 62 Persen, Andi Mallarangeng: Dari Mana Datanya?

TERPOPULER Amien Rais Pastikan Ada Kejutan untuk KPU dan Pemerintah, Waketum PAN Sebut Ini

Begini Respon Rene Mihelic Usai Mengikuti Latihan Perdana dengan Persib Bandung, Belum 100 Persen

Like dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim

Berita Terkini