Pilpres 2019

Link Berita Dianggap jadi Bukti Pembuka dalam Gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi

Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Kala itu, BPN Prabowo - Sandiaga Uno hanya membawa 51 alat bukti kecurangan Pilpres 2019.

Kini, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada tim hukum BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk melengkapi berkas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan upaya memperbaiki permohonan itu dilakukan sampai sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.

"Masih ada kesempatan memperbaiki.

Jadi meskipun dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi,-red) itu tidak diberikan waktu secara khusus, tetapi sampai saat belum teregistrasi, pemohon dibolehkan dipersilahkan untuk memperbaiki," kata Fajar, ditemui di gedung MK, Senin (27/5/2019).

Setelah proses perbaikan permohonan dilakukan, pihaknya akan melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konsultasi (BPRK).
Selain itu, berkas permohonan juga akan diunggah ke laman MK.

Nantinya, pihaknya akan memeriksa berkas permohonan tersebut.

"Artinya apa, nanti yang diregistrasi itu lah yang nanti diupload ke Mahkamah Konstitusi yang finalnya.

Itu yang akan diperiska oleh Mahkamah Konstitusi.

Iya itu sebelum (11 Juni,-red)," kata dia.

Pada waktu perbaikan permohonan, menurut dia, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyertakan bukti-bukti.

Namun, dia mengaku tidak dapat membeberkan bukti-bukti apa saja yang akan disertakan oleh kubu Prabowo-Sandi.

"Sejauh ini saya belum cek ya, tetapi dipersilahkan sajalah intinya kalau menambahkan berkas alat bukti.

Kalau mau memperbaiki permohonan dipersilahkan sebelum tanggal 11 Juni sebelum diregistrasi," tambahnya.

Untuk diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.

Upaya pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Halaman
123

Berita Terkini