Kala itu, BPN Prabowo - Sandiaga Uno hanya membawa 51 alat bukti kecurangan Pilpres 2019.
Kini, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada tim hukum BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk melengkapi berkas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan upaya memperbaiki permohonan itu dilakukan sampai sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.
"Masih ada kesempatan memperbaiki.
Jadi meskipun dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi,-red) itu tidak diberikan waktu secara khusus, tetapi sampai saat belum teregistrasi, pemohon dibolehkan dipersilahkan untuk memperbaiki," kata Fajar, ditemui di gedung MK, Senin (27/5/2019).
Nantinya, pihaknya akan memeriksa berkas permohonan tersebut.
"Artinya apa, nanti yang diregistrasi itu lah yang nanti diupload ke Mahkamah Konstitusi yang finalnya.
Itu yang akan diperiska oleh Mahkamah Konstitusi.
Iya itu sebelum (11 Juni,-red)," kata dia.
Pada waktu perbaikan permohonan, menurut dia, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyertakan bukti-bukti.
Namun, dia mengaku tidak dapat membeberkan bukti-bukti apa saja yang akan disertakan oleh kubu Prabowo-Sandi.
"Sejauh ini saya belum cek ya, tetapi dipersilahkan sajalah intinya kalau menambahkan berkas alat bukti.
Kalau mau memperbaiki permohonan dipersilahkan sebelum tanggal 11 Juni sebelum diregistrasi," tambahnya.
Untuk diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.
Upaya pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.