Pilpres 2019

Pengunjuk Rasa Aksi Protes Sengketa Pilpres 2019, tak akan Pengaruhi Hakim Mahkamah Konstitusi

Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Massa aksi berkumpul di Lapangan Banteng, Kamis (9/5/2019). Mereka berencana unjuk rasa ke Kantor KPU.

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Independensi hakim Mahakamah Konstitusi bisa dijamin, akan netral, tidak akan terpangarung apa pun itu mengenai hasil keputusan gugatan Pilpres 2019. 

Ada yang menebak jika memang ada massa tumpah ruah unjuk rasa soal gugatan hukum Pilpres 2019 tetap saja hakim Mahkamah Konstitusi mesti netral dan tidak akan terpangaruh apa pun, indpendensi diutamakan. 

Hal ini disampaikan Forum Masyarakat Peduli Pemilu Indonesia (Formappi).

Formappi menganggap aksi massa tidak perlu dilakukan selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Formappi, I Made Leo Wiratma.

Menurutnya, aksi massa itu akan sia-sia dan tidak akan pernah bisa mempengaruhi keputusan yang dibuat hakim konstitusi.

"Tidak perlu turun ke jalan untuk dukung mendukung begitu ya. Karena MK tidak akan pernah terpengaruh oleh pihak diluar MK," katanya dalam sebuah diskusi bertajuk 'Sidang Sengketa Pilpres Dimulai: Akankah Politik Memanas Lagi?', di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

Made mengatakan MK hanya akan memutus perkara berdasarkan dua hal yaitu fakta persidangan dan keyakinan hakim itu sendiri.

"Tidak akan ada yang bisa memengaruhi berapa pun massa aksinya. MK tidak bisa dipaksa-paksa," tegasnya.

Sementara itu, peneliti Formappi lainnya Lucius Karus berharap situasi nasional tetap kondusif selama sidang MK yang dijadwalkan dimulai Jumat (24/6/2019) besok.

Ia mengatakan apapun putusan MK akan memperkuat legitimasi bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih nantinya.

Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019

 Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).

Sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres 2019 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Agenda sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres 2019 yakni mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

Halaman
123

Berita Terkini