Mahfud MD Sebut Ulama 'Kagetan' Bermunculan di Musim Politik, Ustaz Yusuf Mansur: Bisa Jadi Itu Saya
"Meski sebagian kalangan, misalnya pakar hukum tata negara, juga mencermati hal ini menyatakan bahwa ini salah alamat, harusnya ini berusan dengan Bawaslu bukan dengan MK?," tanya Abraham.
"Ya silakan biar MK yang mengatakan itu nanti ya jangan saya," ujar Mahfud lagi.
Lihat videonya menit 12.18:
Dibertakan sebelumnya, Bambang Widjojanto bersama dengan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi Denny Indrayana dan Iwan Satriawan melengkapi berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019).
Dikutip dari Tribunnews.com, bukti gugatan yang diserahkan oleh pihak 02, disebut bisa membuat Paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
Diketahui, pihak Prabowo-Sandi sebelumnya membuat gugatan ke MK dengan membawa 51 bukti demi mendapatkan kemenangan dalam laga Pilpres 2019.
Melangkapi bukti untuk menguatkan gugatan, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi membawa dua poin perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan juga daftar alat bukti satu rangkap.
Satu di antara bukti yang diserahkan pihak 02, tim kuasa hukum mengajukan argumentasi dan juga revisi soal status jabatan cawapres Ma'ruf Amin yang disebut masih ada di dua bank sampai saat ini.
Menurut Bambang, jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 tahun 2017 soal calon dan bakal calon harus menandatangani informasi dan keterangan tidak boleh lagi menjabat di suatu jabatan ketika sudah mencalonkan diri.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," jelas Bambang di gedung MK, Senin (10/6/2019).
"Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," lanjut Bambang.
Dijelaskan oleh Bambang, kajian soal jabatan Ma'ruf Amin sudah didiskusikan sebelumnya.
"Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki, itu disebutkan waktu mendatangani dokumen itu di KPU. Pasal 12 itu ada empat kolom," kata Bambang.
"Di kolom D nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN."