TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Perhelatan Pilpres 2019 masih berujung di Mahkamah Konstitusi. Pasangan Prabowo-Sandi tidak puas atas hasil Pilpres 2019 dimenangkan kubu Jokowi-Maruf.
Sejauh ini masih menunggu hasil putusan sidang di Mahkamah Konstitusi, gugatan dari Prabowo-Sandi atas pasangan Jokowi-Maruf.
Jelang putusan sidang Mahkamah Konstitusi pada Jumat (28/6/2019) mendatang, KPU berharap semua permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak.
Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap permohonan kubu Prabowo-Sandiaga Uno ditolak
Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi akan menggelar putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) mendatang.
MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019 sebanyak lima kali.
Baca: Menjelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 oleh MK, Kedua Tim Kuasa Hukum Mengaku Siap Kalah
Dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut fakta-fakta menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 :
1. KPU berharap permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak
Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berharap permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak.
Wahyu mengatakan, ia berharap sedemikian rupa karena pihaknya harus membela keputusan KPU.
"Harapan kita, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu?"
"Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).
Meski begitu, KPU sepenuhnya menyerahkan proses kelanjutan perkara pada MK.