Pilpres 2019

Jelang Pembacaan Sidang MK, Bambang Widjojanto: Saya Coach, Mahfud MD dan Hamdan Zoelva Penonton

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/6/2019).

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto terus berkomentar jelang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, oleh Mahkamah Konstitusi.

Bahkan, Bambang Widjojanto menyindir dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus.

Yakni Mahfud MD dan Hamdan Zoelva.

Bambang Widjojanto mengambil perumpamaan sepakbola.

Dalam perumpamaan tersebut, Bambang Widjojanto menyebut dirinya pelatih atau coach, sedangkan Hamdan Zoelva dan Mahfud MD hanya sebagai penonton.

Bambang Widjojanto juga menyebut dirinya enggan menanggapi komentar-komentar Mahfud MD dan Hamdan Zoelva, lantaran hanya akan menurunkan kelasnya.

Hal tersebut disampaikan Bambang Widjojanto dalam sebuah diskusi seperti tampak dalam video di saluran YouTube Macan Idealis, Selasa (25/6/2019).

Mulanya, Bambang Widjojanto membahas soal bagaimana seharusnya MK menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2019.

Hal ini terkait dengan banyak perdebatan soal Mahkamah Konstitusi menyelesaikan permasalahan hasil Pilpres ini dengan cara kuantitatif atau kualitatif.

"Mahkamah Konstitusi itu memeriksa sengketa hasil pemilu, bukan hasil suara.

Dalam hasil pemilu itu ada dua, ada proses dan hasil suara.

Hasil suara ini tergantung proses.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana (tengah) menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. (Tribunnews/Jeprima)

Karena mahkamah itu corongnya konstitusi, harusnya dia periksa kedua-duanya, proses dan hasil suara," kata Bambang Widjojanto.

Namun, terang Bambang Widjojanto, sekarang ini Mahkamah Konstitusi seolah didorong untuk hanya mengurus sengketa mengenai rekapitulasi hasil suara saja.

"Makanya kemudian seluruh argumen yang kami bangun mau mengembalikan khitohnya mahkamah," ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini