Polisi Tangani 29 Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Tengok Bagaimana Modus Operandi Mereka

Penambangan ilegal masih jadi momok. Praktik gelap penambangan hingga penjualan batu bara ilegal dipastikan membuat negara rugi.

TribunKaltim.CO/Muhammad Fachri Ramadhani
Kombes Pol Budi Suryanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya Suryana gelar ekspose perkara kasus pidana tambang ilegal, Selasa (9/7/2019) di Mapolda Kaltim. Sebanyak 29 kasus ditangani kepolisian dari Januari hingga Juli 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jadi salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, bukan tanpa resiko.

Alih-alih kekayaan alam itu bisa berkontribusi penuh ke negara, namun faktanya penambangan ilegal masih saja dapat ditemukan di Kalimantan Timur.

Penambangan ilegal masih jadi momok. Praktik gelap penambangan hingga penjualan batu bara ilegal dipastikan membuat negara rugi.

Lihat saja catatan Polda Kaltim pada semester I tahun 2019, sebanyak 29 kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur mereka tangani, dimulai sejak Januari hingga Juli 2019.

Hal tersebut disampaikan  Direktur Reserse Kriminal Khusus  Polda  Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Selasa (9/7/2019).

"Sudah 11 kasus kita selesaikan, dengan menetapkan 27 orang sebagai tersangka," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) jadi lokasi paling banyak pebisnis tambang ilegal beroperasi.

"Kita tahu Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah diproduksi, banyak di kedua daerah itu. Memang wajar punya potensi terjadi ilegal mining," ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Kaltim sendiri telah menangani 5 perkara, dua kasus di antaranya tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara 3 lainnya masih proses penyidikan.

"Polresta Samarinda 3 yang ditangani, semuanya sudah selesai. Polres Kukar ada 4 kasus, sudah selesai semua, dengan 4 tersangka sudah tahap 2, menunggu sidang," ungkapnya.

Perwira polisi melati 3 ini membeberkan modus operandi para pelaku penambang ilegal, hampir sebagian besar mereka tak memiliki IUP Operasi Produksi (OP) batu bara, namun nekad mengeruk batu bara.

"Kedua, ilegal trading. Mereka melakukan penjualan secara ilegal. Pada UU Minerba ketentuan bagi mereka yang jual harus punya IUP khusus, namun mereka ini penjualan barang ilegal nggak punya IUP OP khusus," bebernya.

"Selain batunya ilegal, menjualnya pun tak punya izin," tambahnya.

Saat ditanya mengapa tambang ilegal masih tumbuh subur di tanah Kaltim, Budi Suryanto mengungkapkan, luasnya kawasan pertambangan yang tersebar di Kaltim tak diimbangi dengan kekuatan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.

Budi memaparkan sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah mengatur soal fungsi pengawasan dan penegak hukum,

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved