Soal Nonjob Pejabat oleh Kepala Daerah Ada Aturan dan Mekanisme, Ini Prosedur Menurut Pengamat Hukum
Jadi sebelum dinonjobkan disurati dulu alasan menonjobkan pejabat itu dan harus disebut. Kalau proses nonjobnya itu melanggar prosedur, bisa digugat
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Persoalan pembebasan jabatan atau yang biasa dikenal dengan nonjob merupakan proses dinamika organisasi pemerintahan yang sudah biasa terjadi. Nonjob merupakan pelepasan jabatan atau pembebasan sebuah jabatan yang di tempati oleh seorang pejabat ASN.
Di kalangan pejabat pemerintahan, nonjob kepada seorang pejabat biasanya dilakukan oleh Kepala Daerah dengan berbagai alasan, seperti kinerja yang kurang baik, melakukan kesalahan, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pula yang menduga banyaknya kejadian nonjob atas dasar tendensi politis.
Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme proses pemberian nonjob kepada seorang pejabat oleh kepala daerah? Pasalnya, baru- baru ini di Kaltim ada dua daerah yang menonjobkan beberapa pejabatnya dari jabatan di SKPD.
Pemerintah di Kota Balikpapan baru-baru ini kepala daerahnya menonjobkan dua pejabatnya dan yang masih hangat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang kepala daerahnya juga menonjobkan lima pejabat kepala SKPDnya.
Bagaimana sebetulnya aturan dalam melakukan nonjob kepada seorang pejabat di pemerintahan?

Pengamat hukum sekaligus Rektor Universitas Balikpapan, Piatur Pangaribuan menjelaskan, terkait pemberian nonjob kepada pejabat oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memiliki dasar yang kuat sesuai aturan.
Menurut Rektor Uniba Piatur Pangaribuan, proses nonjob atau pembebasan jabatan terhadap pejabat telah diatur mekanisme dan prosesnya dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan.
"Memang menonjobkan pejabatnya itu kewenangan Kepala Daerah, tapi kewenangan itu dibatasi oleh UU 30/2014 itu. Ada mekanismenya," ujar Rektor Uniba Piatur Pangaribuan, Jumat, (19/7/2019).
Baca Juga;
Jamaah Ibadah Haji Kloter Balikpapan Ketahuan Bawa Lebih dari Satu Slop Rokok, Kemenag Melarang
Gubernur Isran Noor Lepas 449 Jamaah Calon Haji, Pesan Sang Gubernur; Banyak Berdoa dan Istigfar
Rektor Uniba Piatur Pangaribuan menjelaskan, proses nonjob yang dilakukan oleh kepala daerah juga harus dilihat, apakah sesuai dengan prosedur, seperti melakukan peneguran, pemeriksaan dan temuan.
Diterangkannya, pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya sesuai aturan UU 30/2014 itu dikarenakan tidak produktif dalam hal kinerja, melampaui kewenangan, atau tidak menjalankan kewenangan, atau melakukan kesalahan yang fatal.
"Jadi sebelum dinonjobkan disurati dulu alasan dia menonjobkan pejabat itu dan harus disebut. Kalau proses nonjobnya itu melanggar prosedur, berarti dia melanggar administrasi pemerintahan," ucap Rektor Uniba Piatur Pangaribuan.
Rektor Uniba Piatur Pangaribuan menambahkan, dalam melakukan nonjob kepada pejabat, kepala daerah juga harus memperjelas alasan kenapa pejabat tersebut dinonjobkan dan harus disebut, seperti jika pejabat itu tidak produktif maka harus disebut tidak produktif dalam hal apa, atau pejabat itu melakukan kesalahan juga harus disebut kesalahan yang dilakukan apa.
