Diduga Cabuli Mahasiswi, Oknum Dosen Ini Disidang di Pengadilan, Pengacara Soroti Teriakan Korban

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum dosen disidang di Pengadilan gara-gara diduga mencabui mahasiswinya. Sang dosen juga memberikan nilai E kepada korban, diduga gara-gara menolak ajakannya

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang oknum dosen UIN Raden Intan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 23 Juli 2019.

Oknum dosen ini diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, 

Oknum Dosen ini bernama Syaiful Hamali warga Korpri Jaya Kecamatan Sukarame, diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap mahasiswinya EP.

Dalam persidangan kali ini, Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aslan Ainin diagendakan dengan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak enam orang.

Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda Fatinayanti mengatakan bahwa ini merupakan sidang yang kedua.

"Jadi ini sudah sidang kedua kalinya," ungkapnya.

Lanjutnya, sidang lanjutan ini diagendakan dengan keterangan saksi.

"Kalau saksi yang disiapkan itu ada sembilan, tapi baru tujuh yang datang, keenamnya dari mahasiswa, dan satu saksi korban," tandasnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marinata kali ini pihaknya memanggil tujuh saksi termasuk saksi korban.

"Hari ini tujuh saksi, tapi karena waktunya pendek sehingga yang diperiksa baru satu, nanti yang lainnya diperiksa minggu depan," ucapnya.

Dalam dakwaannya, JPU Marinata mengatakan terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.

JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 wib saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas Mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap JPU.

Saksi korban EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful.

Kemudian saksi korban bertemu terdakwa didepan ruang dosen pengajar lalu saksi korban berkata kepada terdakwa “pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul”.

"Terdakwa kemudian masuk kedalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap JPU.

Lanjutnya, didalam ruangan tersebut terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya dan berhadapan dengan saksi korban yang tengah berdiri.

Baca juga :

Viral di Medsos Kisah Mahasiswi UI Ujian Skripsi dengan Dosen Penguji Sri Mulyani, Menegangkan!

Rocky Gerung Ungkap Pengalaman saat Jadi Dosen Dian Sastro, Sempat Ada Gosip saat Sidang Skripsi

Kata JPU, saksi korban berkata kepada terdakwa “maaf pak saya terlambat ngumpilin tugas, karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul.”

"Tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa diatas meja kerja terdakwa," kata JPU.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa melangkahkan kakinya satu langkah mendekati tubuh saksi korban sembari memegang lengan kanan saksi korban sambil berkata lembut “kebiasaan kamu ya”.

Beber JPU, saksi korban menjawab “ya pak minta maaf”, namun tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri saksi korban EP sembari mengelus-elus dan dilanjutkan mengelus-ngelus dagu saksi korban sembari berkata “ ini apa?”.

Kata JPU, atas pertanyaan tersebut, saksi korban EP menjawab “jerawat pak”, lalu terdakwa memegang dagu saksi korban dengan tangan kirinya dan dilanjutkan dengan mengelus-ngelus pipi kanan dan kiri saksi korban.

Atas perlakuan tersebut saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata “Bagaimana pak tugas saya diterima apa tidak?”.

"Tapi terdakwa diam saja tidak menjawab," imbuh JPU.

JPU menuturkan terdakwa memandangi saksi korban EP sambil tersenyum, sehingganya saksi korban EP merasa tidak nyaman dan izin pulang.

Namun izin saksi korban EP ditolak dengan menarik tangan kiri saksi korban sehingga terdakwa dan saksi korban bergeser kearah jendela pojok ruangan lalu terdakwa memegang bahu kanan korban sambil berkata “main dimana yuk”.

"Saksi korban pun menolak," bebernya.

JPU melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri saksi korban EP.

Baca juga :

Demi Beli HP, Mahasiswi di Makassar Ini Rekayasa Penculikan dan Minta Tebusan ke Orangtuanya

Kisah Rika Satriawati, Mahasiswi Unpad yang Sempat 25 Hari Menghilang, Penyebabnya Masih Misterius

Lalu saksi korban EP tetap berusaha untuk keluar ruangan namun terdakwa kembali memegang pipi kanan serta buah dada saksi korban EP, dan SP kaget sambil berteriak “eh pak” lalu terdakwa tersenyum kembali.

Tak cukup disitu saja, saksi korban dirangkul pinggangnya sembari ditepuk pantatnya oleh terdakwa.

"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," sebut JPU.

Kata JPU, atas perbuatan terdakwa, saksi korban EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa.

Tak hanya itu nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.

"Dari hasil observasi saksi ahli Psikolog saksi korban saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," tandasnya.

Banyak kejanggalan

Tim Penasihat Hukum Syaiful Hamali, Muhammad Suhendra mengatakan dalam persidangan kali ini pihaknya mendengarkan keterangan saksi korban.

"Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaikan diluar logika," ungkapnya.

Kata Suhendra, saksi korban saat peristiwa menurut EP ada kemampuan berteriak saat terdakwa melakukan tindakan tapi tidak dilakukan.

"Kemudian ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keteranhan tersebut harus dibuktikan. Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," serunya.

Tak hanya itu, Suhendra mengatakan jika saksi melakukan kebohongan terkait tidak adanya tim pencari fakta.

"Korban mengatakan tidak ada peran kampus, ini bertentangan dengan fakta, padahal dibentuknya tim pencari fakta (untuk mencari) apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu ada, dan terdakwa bilang tidak ada dan tak pernah dipanggil," sebutnya.

"Sedangkan hasil temuan fakta menyatakan telah melakukan pemanggilan dua kali kepada saksi korban dan saksi korban cenderung melakukan kebohongan, bilangnya di Kotabumi tapi ternyata di Bandar Lampung itu yang akan menjadi bukti kami," tandasnya.

Kasus Serupa Tahun 2016

Sebelumnya, Meda Darmayanti pernah mengungkap bahwa oknum dosen diduga cabul pernah melakukan hal serupa pada 2016.

Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yaitu korban mahasiswi UIN Raden Intan berinisial E pada Selasa (8/1/2019).

Kuasa hukum korban dari Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar, Meda Darmayanti membenarkan pemeriksaan pelapor dalam kasus oknum dosen UIN Raden Intan yang diduga cabuli mahasiswi tersebut.

"Ya kemarin kami ke polda, agendanya pemeriksaan pelapor," ujar Meda, Rabu, 9 Januari 2019.

Menurut Meda, Damar turut hadir dalam pemeriksaan untuk melakukan pendampingan kepada korban.

"Kemarin hanya ditanyakan soal kronologis," paparnya.

Selain terhadap pelapor, lanjut Meda, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi dari pelapor.

"Saksi ada dua," sebutnya.

"(Pertanyaan ke) saksi masih sama, seputar kronologis, yang mendengar dari cerita," imbuhnya.

Menurut Meda, berdasarkan catatan Damar, oknum dosen yang menjadi terlapor dalam kasus korban E, pernah terjerat kasus serupa.

"Kalau yang korban lain tahun 2016, itu ada," kata Meda.

Meda mengatakan, pihaknya akan menguatkan bukti tindak asusila terhadap korban E.

"Selanjutnya melengkapi saksi-saksi untuk menguatkan bukti," tandasnya.

Gelar Aksi Demonstrasi

Tak lama setelah muncul informasi oknum dosen diduga cabul, sebagai bentuk solidaritas terhadap korban, sejumlah mahasiswa UIN Raden Intan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dekanat Fakultas Ushuluddin, Jumat (28/12/2018).

Mereka menuntut pertanggungjawaban dari oknum dosen tersebut.

Para mahasiswa juga menuntut pertanggungjawaban pimpinan dekanat.

Korban berinisial EP menceritakan dugaan pencabulan yang ia alami dari seorang dosennya.

Menurutnya, kasus dugaan pencabulan tersebut sebenarnya telah diketahui pihak kampus dan mahasiswa lain.

Peristiwa dugaan pencabulan itu, menurut EP, terjadi pada Jumat (21/12/2018).

Saat itu, ia hendak mengumpulkan tugas kuliah ke ruangan oknum dosen tersebut sekitar pukul 13.20 WIB.

"Awalnya, saya ngumpul tugas ke ruangan beliau, sebagaimana murid kumpul tugas," kata EP saat ditemui di kantin Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan, Jumat (28/12/2018).

"Dengan sopan, tugas itu langsung diterima oleh dosen tersebut," kata EP menambahkan.

Namun tiba-tiba, lanjut EP, sang dosen memandangi dirinya.

Dosen itu lalu memegang bahu EP.

Tetapi kemudian, dosennya tersebut meminta maaf.

Entah kenapa, EP mengungkapkan, sang dosen kembali memegang berkali-kali bahunya.

Bahkan, dosen itu menyentuh dagu EP.

"Ini apa?" ungkap EP, menirukan ucapan sang dosen yang saat itu menunjuk wajah EP.

"Kebiasaan kamu itu, terlambat kumpul tugas," ujar EP, kembali menirukan ucapan sang dosen.

Belum cukup sampai di situ, EP menuturkan, pipinya kemudian disentuh oleh oknum dosen tersebut.

Karena merasa tidak nyaman, EP berniat keluar dari ruangan.

Tetapi, dosen itu malah mendatangi EP yang berada di pojok ruangan.

Seketika, EP menjelaskan, dosen tersebut malah menjatuhkan tangannya ke bagian dada dan bokong EP. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

 

Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:



Baca juga:


PKB Menilai Diplomasi Makan Siang Megawati dan Prabowo Merupakan Pertemuan Personal, Bukan Koalisi


Harga Suzuki Jimny Balikpapan Rp 360 Jutaan, Mobil Mewah Ini Hanya 4 Unit di Dealer Kalimantan Timur


Maskapai Ini Tak Sengaja Ungkap Posisi Duduk Paling Tak Aman di Pesawat, Titik Favorit Penumpang


Satia Bagdja Ijatna Gantikan Salahudin Pelatih Persiba Balikpapan, Begini Karirnya di Sepak Bola


Jefri Nichol Tulis Caption Begini Sebelum Ditangkap Terkait Narkoba, Sudah Tahu Diincar?

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum Dosen UIN Raden Intan Disidang Diduga Cabuli Mahasiswi, Beri Nilai E Jika Ditolak Ajakan Main

Berita Terkini