Polemik Sekprov Kaltim
3 Fraksi DPRD Kaltim Usul Gunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket Soal Polemik Gubernur dan Sekprov
Fraksi PKB, PDI Perjuangan dan Golkar Desak Pimpinan Gunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket Soal Polemik Gubernur dan Sekprov Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polemik jabatan Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekprov Kalimantan Timur Abdullah Sani disorot DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Pasalnya, meskipun sudah diputuskan melalui Keputusan (Keppres) Nomor : 133/TPA Tahun 2018, tanggal 2 November 2018, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, belum bisa menjalankan fungsinya sebagai Sekprov.
Ini terungkap dalam rapat paripurna ke19 tentang penyampaian LKPJ tahun 2018 dan penandatangan kesepakatan beberapa Pansus Raperda di Gedung Utama DPRD Provinsi Kaltim, Senin (28/7/2019).
Tiga pentolan Fraksi di DPRD Kaltim, Syafruddin (Ketua Fraksi PKB), Veridiana Huraq Wang (Ketua Fraksi PDI Perjuangan) dan Sarkowi V Zahry (Ketua Fraksi Partai Golkar) mendesak pimpinan Dewan menggunakan hak interpelasi dan angket.
Sebelum ditutup rapat paripurna, beberapa anggota Dewan interupsi. Politisi senior dari Fraksi Partai Golkar, Dahri Yasin menyampaikan interupsinya soal polemik jabatan Sekprov Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan contoh persoalan era gubernur Awang Faroek Ishak yang mengganti posisi Sekprov Syaiful Tetetng pada periode pertama menjabat sebagai gubernur.
• Arahan Gubernur Kaltim Isran Noor, Ada Waktunya Abdullah Sani jadi Sekprov, SK Pelantikan Diserahkan
Kata Dahri, saat itu AFI menghubungi via ponsel dan meminta dukungan Komisi I DPRD Kaltim untuk mengganti sekda.
"Demikian juga dengan persoalan ini. Kalau user (Presiden) sudah menghendaki, dan gubernur ada hal-hal yang perlu dijelaskan, maka DPRD bisa merekomendasikan untuk melakukan investigasi dibawa ke Presiden, Setneg dan Kemendagri.
Karena itu sikap. Jangan gubernur dan wakil gubernur pasang badan, karena ini kaitannya dengan kebijakan. Dan kaitannya ini dengan kepentingan Kaltim lima tahun kedepan," ungkap Dahri.
Tidak lama kemudian, Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Syafruddin interupsi. Dia menyampaikan, bahwa Abdullah Sani yang resmi menjabat Sekprov harus segera menjalankan tugas. Jika dalam rapat-rapat yang hadir masih dijabat Plt Sekprov, Fraksi PKB memboikot agar tidak diakomodir dan melanjutkan rapat.
"Jika dalam rapat-rapat ada Plt Sekprov, agar DPRD tidak mengakomodir. Kami khawatir dapat implikasi hukum atas kebijakan dan keputusan pemprov. Kita tidak mau tersandra semuanya," tegas Syafruddin, anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Giliran Ketua Fraksi PDI Perjuangan Veridiana Huraq Wang. Ia menegaskan, sejak diputuskan oleh Presiden penjabat sekprov, maka harus dijalankan.
"Kami meminta kepada pimpinan Dewan, segera menggelar rapat pimpinan khusus terkait persoalan ini. Karena ini akan menjadi preseden buruk terkait tata kelola pemerintahan.
Masyarakat akan menilai, pak gubernur dan pak Sekprov saja begitu, apalagi dengan OPD (organisasi perangkat daerah).
Kami meminta pak ketua, tidak mendiamkan keadaan ini. Dan segera putuskan rekomendasi ini.