Kecelakaan Tol Cipularang
Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Dedi Hidayat dan Subana Jadi Tersangka
-Pengendara truk yakni Dedi Hidayat dan Subana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang
TRIBUNKALTIM.CO-Pengendara truk yakni Dedi Hidayat dan Subana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang KM 91 pada Senin (2/9/2019).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Rabu (4/9/2019) mengatakan, tersangka pertama adalah DH yang menjadi pengemudi dump truck B 9763 UIT namun yang bersangkutan meninggal dunia.
"Kedua tersangka atas nama inisial S yaitu pengemudi dump truck B 1490 UIU yang menabrak dari belakang," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dedi Hidayat merupakan sopir truk nopol B 9763 UIT yang terguling terlebih dulu.
Sementara Subana merupakan sopir truk 9410 UIU yang menabrak dari arah belakang.

Penetapan tersebut berdasarkan penyelidikan, olah TKP, keterangan saksi, alat bukti lain, dan mekanisme forum diskusi seluruh instansi.
Mengutip TribunJakarta, Dedi meninggal setelah dump truck B 9763 UIT yang dikendarainya terbalik dan pasir angkutannya ambyar ke dua ros Tol Cipularang.
"Dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam konferensi pers seperti dilansir Kompas TV, Rabu (4/9/2019).
Menurut Matrius, tersangka Subana dikenakan 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkatan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
"Ancamannya yang tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah enam tahun," sambung Matrius.
Disampaikan Matrius, tersangka Subana mengakui membawa muatan pasir berlebih dari yang ditetapkan dalam peraturan.
Menurut dia, kapasitas angkut yang diperbolehkan bisa dilihat di buku uji atau buku KIR, yakni untuk truk B 9410 UIU itu adalah 12 ton.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan tersangka sendiri mengakui bahwa membawa muatan tanah seberat 37 ton. Jadi ada kelebihan 25 ton," tambah Matrius.
Ia menegaskan tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini.
Namun penyidik masih mendalami dan menyidik lebih lanjut.