TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Front Aksi Mahasiswa (FAM) menggelar demo di kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda Rabu kemarin unjuk rasa, kini giliran Generasi Kaltim dan Garda Muda Palapa beraksi pada Kamis (5/9/2019) di Jakarta.
Dua organisasi mahasiswa gabungan itu berasal dari Kaltim mendapatkan izin aksi damai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator Lapangan Generasi Kaltim Irmansyah mengatakan, setelah mengantongi izin aksi damai dari Polda Metro Jaya, dipastikan menggelar demo di KPK dan Kejagung RI.
"Tadi siang kami sampaikan izin ke Polda Metro. Sore sudah keluar izin pemberitahuan untuk aksi besok. Aksi kita damai hanya menyampaikan aspirasi mahasiswa asal Kaltim," ungkap Irmansyah kepada Tribunkaltim.co, Kamis (5/9/2019).
Berdasarkan surat permohonan izin aksi gabungan mahasiswa Kalimantan Timur mengatasnamakan Generasi Kaltim bernomor : 25/GK/IX/2019, perihal : Izin melakukan aksi damai.
Surat tersebut menyebutkan menggelar aksi terkait berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Berau Makmur HAPK. Jumlah mahasiswa yang ikut aksi sekitar 50 mahasiswa.
Irmansyah menambahkan, aksi ini untuk mendesak KPK terkait laporan yang pernah diadukan oleh sebuah Lembaga Penegak Demokrasi dan Keadilan Masyarakat Kaltim, pada Februari 2010 dilaporkan terkait dugaan penyimpangan anggaran APBD Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008.
Diduga melibatkan Bupati Berau, Makmur HAPK.
Dugaan korupsi yang dilaporkan itu antara lain, terkait pekerjaan pemeliharaan kendaraan bermotor pada dinas tata kota, kebersihan dan pertamanan sebesar Rp 480,5 juta.
Selain itu, dugaan korupsi pertanggungjawaban penggunaan dana alokasi khusus pada 33 sekolah dasar sebesar Rp 7,26 miliar.
Dugaan mark up rumah Wakil Bupati, rehabilitasi Rumah Dinas Bupati sebesar Rp 2 miliar.
Dan penunjukkan langsung untuk proyek pembangunan air bersih sebesar Rp 138,862 miliar, dan lainnya.
Selain Generasi Kaltim yang menggelar demo, kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Garda Muda Palapa juga sudah mendapatkan izin aksi ke KPK dan Kejagung.
Hanya saja, GMP lebih fokus pada kasus penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyimpangan lahan sawit 19.000 hektar dengan terduga mantan Bupati Makmur HAPK.
Dalam surat GMP bernomor : 33/B/Sek/GMP/9/2019 ditandatangani Ketua GMP Riswan Sannu dan Romadhon menyebutkan beberapa tuntutannya.