Terus Diincar, Polres Tarakan Bekuk AM yang Simpan Sabu 614 Gram, Diduga Jaringan Internasional

Penulis: Junisah
Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AM menggunakan baju tahan oranye dengan barang bukti yang diperlihatkan Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan, Senin ( 23/9/201).

Hanya bilang dari seseorang," ucapnya.

Yudhistira mengatakan, pihaknya tidak langsung begitu percaya, melihat dari barang bukti yang didapatkan, AM ini termasuk salah satu jaringan internasional.

"Karena sabu yang diperjual belikan tersangka ini datang dari luar negeri China dan Malaysia dengan bentuk gelondongan.

Lalu masuk di Kota Tarakan sabunya sudah berbentuk pecahan gitu," ucapnya.

Melihat barang bukti yang ada, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 subsider 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun denga pidana mati atau seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. (*)

Berita Terkini