Hanya bilang dari seseorang," ucapnya.
Yudhistira mengatakan, pihaknya tidak langsung begitu percaya, melihat dari barang bukti yang didapatkan, AM ini termasuk salah satu jaringan internasional.
"Karena sabu yang diperjual belikan tersangka ini datang dari luar negeri China dan Malaysia dengan bentuk gelondongan.
Lalu masuk di Kota Tarakan sabunya sudah berbentuk pecahan gitu," ucapnya.
Melihat barang bukti yang ada, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 subsider 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun denga pidana mati atau seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. (*)