Agar tak Tercipta Joker-joker Lainnya BPJS Kesehatan Tanggung Perawatan Gangguan Jiwa

Kisah hidup sang Joker, Arthur Fleck yang sering dicemooh membuat dirinya mengalami gangguan kejiwaan dan rutin mengkonsumsi obat-obatan

TRIBUN PONTIANAK / GALIH NOFRIO NANDA
Warga menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS Kesehatan di Pontianak, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Belakangan warganet masih dihebohkan dengan film 'Joker' yang dirilis pada Rabu (02/09/2019).

Hal tersebut dikarenakan adanya plot twist yang berbeda dari penampilan Joker di serial film semesta milik DC Comics lain.

Jika biasanya digambarkan sebagai sosok yang jahat dan menjadi musuh bebuyutan Batman, kali ini Joker dikisahkan memiliki jalan kehidupan yang kelam.

SUKSES, Film Joker Ungguli Venom, Berhasil Raup Rp 3,26 T dalam Satu Pekan Tayang di Seluruh Dunia

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Siap-siap tak Bisa Perpanjang SIM atau Paspor

INILAH Para Pemeran Joker dari 1966 hingga 2019, Siapa Terbaik?

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Masyarakat bisa Pilih Opsi Ini jika tak Mampu

Kisah hidup sang Joker, Arthur Fleck yang sering dicemooh membuat dirinya mengalami gangguan kejiwaan dan rutin mengkonsumsi obat-obatan yang diberikan oleh psikiater.

Selain itu rupanya Arthur Fleck juga mengidap gangguan halusinasi.

Hingga akhirnya Arthur Fleck memiliki 'jalan keluar' dari penyakitnya dengan membalas dendam hingga menjadi sosok Joker jahat yang kita kenal sekarang.

Warganet mulai khawatir dengan gangguan jiwa dan akibatnya jika penderita tidak segera ditangani dengan tepat.

Menanggapi fenomena tersebut, melalui beberapa akun sosial media BPJS Kesehatan memberikan pencerahan kepada warganet.

"JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya~

Akibat dari kabupaten Gotham tidak mengintegrasikan jaminan kesehatannya ke BPJS Kesehatan, akhirnya Arthur tidak mendapatkan perawatan yang memadai terkait penyakit kejiwaannya.

Karena dinas sosial kabupaten Gotham tidak menanggung penyakit orang dengan gangguan jiwa, pada akhirnya terciptalah Joker," demikian caption yang tertulis dalam unggahan Instagram @bpjskesehatan_ri pada Senin, (07/09/2019).

JKN KIS adalah Jaminan Kesehatan Nasional dengan Kartu Indonesia Sehat yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Dikutip Tribunnewswiki.com dari Tribunnews.com, JKN KIS BPJS Kesehatan memang memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk gangguan kesehatan jiwa dan mental.

Informasi tersebut tersebut diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf.

Bahkan pelayanan pengobatan dan terapi gangguan kesehatan mental tersebut dapat diperoleh tanpa pungutan biaya alias gratis.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved