Pemprov Kaltara Gelontorkan Dana Parpol Rp 2,5 Miliar Tahun Ini, Segini Nilai 1 Suara Rakyat
Pemprov Kaltara Gelontorkan Dana Parpol Rp 2,5 Miliar Tahun Ini, Segini Nilai 1 Suara Rakyat
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara Gelontorkan Dana Parpol Rp 2,5 Miliar Tahun Ini, Segini Nilai 1 Suara Rakyat
Pemprov Kalimantan Utara gelontorkan Rp 2,5 miliar dana partai politik (parpol) di tahun 2019.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol provinsi Kaltara, Basiran kepada Tribunnkaltim.co, Senin (14/10/2019).
"Penerima bantuan keuangan parpol tahun 2019 adalah parpol yang punya kursi di DPRD periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.
• PTPJB UBJOM Kaltim Teluk Tandatangani MoU dengan Pemkot, Begini Kondisi Listrik di Balikpapan
• Meski Usia 73 Tahun, Udin Hianggio Kembali Maju ke Pilkada Kaltara, Mengabdi di Provinsi Termuda
Baik parpol lama hasil Pemilu sebelumnya, maupun hasil Pemilu 2019," jelasnya.
Bagi partai politik yang pada Pileg 2019 memeroleh kursi di parlemen,
seperti Partai Perindo berhak mendapat jatah dana parpol kendati di periode parlemen 2014-2019 tak memiliki kursi.
Ia mendapat dana parpol mulai dari September hingga Desember 2019.
Pun dengan parpol yang tak lagi berhasil menempatkan calegnya di parlemen, namun pada periode 2014-2019 memiliki kursi,
tetap mendapatkan hak bantuan dana parpol tahun 2019.
Seperti PKPI, mereka punya hak mendapat dana bantuan parpol dari Januari hingga September 2019.
"Rp2,5 miliar kita bagi. Sembilan bulan periode lalu, sisanya 4 bulan periode 2019-2024," tuturnya.
Nah, bagi parpol yang memiliki kursi pada 2 periode haknya mendapat dana bantuan pemerintah otomatis tinggal dijumlahkan.
Secara nasional dana parpol yang dikucurkan Pemrov Kaltara di atas ketentuan nasional sesuai Permendagri Rp 2.000.
Basiran melanjutkan, sesuai keputusan Gubernur setelah dibagi 2 lantaran pada tahun 2019 dilewati proses transisi,