Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019.
Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.
Dalam hal ini merujuk pada Kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat.
Dalam surat itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.
Hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.
Sementara alokasi di pemerintah pusat dibagi menjadi CPNS 50 persen dan P3K/PPPK 50 persen.
Serta diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Selain itu, instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisii dari PPPK.
Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi pemerintah daerah, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK.
Di pemerintah daerah, alokasi CPNS sebanyak 30 persen dan PPPK 70 persen.
Alokasi ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tambahan, diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Tentang P3K/PPPK