Soal Penetapan UMK, Disnakertrans Berau Tunggu SK UMP dari Gubernur Kalimantan Timur
Soal Penetapan UMK, Disnakertrans Berau Tunggu SK UMP dari Gubernur Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah pusat berencana menaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ). Kenaikan upah ini pastinya juga akan terjadi di seluruh daerah.
Termasuk di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Hingga hari Senin (21/10/2019), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau masih menunggu penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur.
Nah, UMP ini, kata Sekretaris Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menjadi acuan dewan pengupahan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Berau Kalimantan Timur tahun 2020 nanti.
Dijelaskannya, penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 yang menyebutkan, penetapan upah mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Data Badan Pusat Statistik ( BPS ) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
Sebelumnya, penetapan UMK mengacu pada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Namun kini, penetapan upah mengacu pada hasil survei Badan Pusat Statistik yang juga berdasarkan hasil survei menyangkut kebutuhan pokok.
"Jadi penetapan UMP atau UMK sekarang mengacu pada data BPS," tegasnya. Aturan ini menurutnya akan mengakomodir kebutuhan pekerja dan pengusaha.
Berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian data inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto, pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMK/UMP sebesar 8,51 persen.
Pihaknya belum dapat memprediksi UMK Berau Kalimantan Timur tahun 2020, karena Dewan Pengupahan, termasuk Disnakertrans, masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur atau kaltim.
Selama ini, Kabupaten Berau memang tidak memiliki data inflasi. Data inflasi mengacu pada inflasi tingkat provinsi.
Namun berdasarkan data dinas tenaga kerja, UMK Berau mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Menurut Zulkifli, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana menerbitkan SK Gunernur tentang UMP pada 21 November 2019 ini.
Karena UMP Kalimantan Timur yang menjadi acuan, Zulkifli memastikan UMK Berau tidak akan lebih rendah dari UMP.