UMK Paser 2020, Dewan Pengupahan akan Bersidang Kembali Kemungkinan Senin Disepakati

UMK Paser 2020, Dewan Pengupahan akan bersidang kembali kemungkinan Senin disepakati

Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM/SARASSANI
Sancoyo, Kepala Disnakertrans Paser 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER –UMK Paser 2020, Dewan Pengupahan akan bersidang kembali kemungkinan Senin disepakati

Upah Minimum Kabupaten  atau UMK  Paser  untuk tahun 2020 belum ditetapkan.

Kabid Hubungan Industri (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser Veronika Rani, mengaku, UMK Paser  belum ditetapkan melalui rapat Dewan Pengupahan Paser.

"UMK 2020 belum ditetapkan, menunggu Upah Minimum Provinsi  atau UMP Kalimantan Timur ditetapkan dulu, baru kita bisa menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menyepakati UMK 2020," kata Veronica Rani, Jumat (1/11/2019).

UMK Bontang 2020 Tembus Rp 3 Juta, Kadin Tanggapi, Gaji Pekerja Sudah di Atas Rp 3 Juta Sejak Lama

UMK Bontang 2020 Tembus Rp 3,1 Juta, Dinas Tenaga Kerja Buka Layanan Aduan

UMK Penajam Paser Utara 2020, Tertinggi Kedua di Kalimantan Timur Diprediksi Rp 3.270.441

Karena UMP kaltim 2020 direncanakan hari ini (Jumat, 1/11/2019), maka Ketua Dewan Pengupahan  Paser, dalam hal ini Kepala Disnakertrans Paser Sancoyo mengagendakan sidang untuk menyepakati UMK Paser 2020 digelar hari Senin (4/10/2019) mendatang.

"Nanti kita undang kembali Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk hadir di rapat Dewan Pengupahan tanggal 4 November 2019, d

engan agenda menyepakati nilai UMK Paser 2020.

Setelah itu baru berita acara kesepakatannya kita usulkan penetapannya kepada Gubernur Kaltim melalui Bupati Paser," jelasnya.

Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang pengupahan telah memformulasikan kenaikan UMK berdasarkan infasi dan pertumbuhan nasional,

sehingga sidang Dewan Pengupahan tak berliku-liku seperti dulu lagi karena sekarang lebih cepat disepakati.

"Kita sudah dua kali menggelar sidang Dewan Pengupahan , sidang tanggal 4 November 2019 nanti adalah sidang Dewan Pengupahan  yang ketiga, sekaligus sidang untuk menyepakati UMK 2020," ucapnya.

Seperti diketahui bersama, dalam penentuan UMP dan UMK semua wajib mengikuti amanah PP 78/2015,

sehingga baik pihak asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja di dalam sidang DP hanya bisa mengkaji dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah.

Terkait masukan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia, Mikhael Nehesi Harefa menyampaikan, agar pemerintah daerah diharapkan bisa menyikapi dampak dan mencari solusi menghadapi kenaikan UMK nanti.

Pasalnya secara nasional kenaikan UMP dan UMK wajib di angka 8.51 persen,

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved