UMK Paser 2020, Dewan Pengupahan akan Bersidang Kembali Kemungkinan Senin Disepakati

UMK Paser 2020, Dewan Pengupahan akan bersidang kembali kemungkinan Senin disepakati

Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM/SARASSANI
Sancoyo, Kepala Disnakertrans Paser 

sedangkan tingkat inflasi Kabupaten Paser yang dihitung sementara oleh BPS hanya dikisaran 5 persen.

"Tentunya ini bisa berdampak besar terhadap pengusaha dan potensi banyaknya yang tidak mengikuti kenaikan UMK nanti,

sehingga kami memberikan masukan kepada Pemda dan Disnakertrans," kata Mikhael.

Untuk Disnaker, lanjut Mikhael, agar menyiapkan pengawasnya terhadap pengusaha yang belum bisa mengikuti kenaikan UMK nantinya,

sedangkan kepada pemerintah daerah bisa mulai memikirkan bagaimana caranya menaikkan inflasi Kabupaten Paser agar tidak kalah dengan inflasi Nasional.

"Apabila hal tersebut bisa dilakukan dengan baik, maka Kabupaten Paser kita ini bisa maju seiring selaras majunya Inflasi nasional," ucapnya.

Sementara itu, Agus Salim mewakili serikat pekerja menyampaikan sebagai penerima upah, buruh atau pekerja selalu menginginkan kebaikan upah yang setingginya, meski telah ada ketentuan kenaikan UMK wajib di angka 8.51 persen.

"Karena sudah ada formulasinya, dalam sidang DP kita hanya memberikan masukan.

Kami memberikan masukan agar kenaikan UMK di atas 10 persen, karena buruh atau pekerja sebagai penerima upah tentunya mengharapkan kenaikan upah yang lebih tinggi," kata Agus Salim.

UMK Kabupaten Paser

2019 Rp 2.787.929

2018 Rp 2.580.691,15 2017 Rp 2.373.922,5

2016 Rp 2.193.000

2015 Rp 2.131.660

*) sumber Disnakertrans Paser (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved