Siksa Kucing Hamil Lalu Masukkan ke Mesin Cuci Hingga Tewas, Pria Ini Dibui dan Denda Rp 135 Juta

Pria yang tertangkap kamera siksa kucing hamil ke dalam mesin cuci hingga mati kini harus terima hukuman, dipenjara dan denda Rp 135 juta.

TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo.
ILUSTRASI - Warga menyelamatkan kucing yang terluka saat menyaksikan pemadam dibantu relawan melakukan pembasahaan kebakaran di pemukiman penduduk jalan A Yani Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (8/8/2019).Akibat musibah kebakaran yang terjadi sekitar pukul 04.30 WITA,10 Kepala Keluarga 30 jiwa kehilangam tempat tinggal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pria yang tertangkap kamera siksa kucing hamil ke dalam mesin cuci hingga mati kini harus terima hukuman, dipenjara dan denda Rp 135 juta.

Pelaku penyiksaan pada kucing di Malaysia kini terima ganjarannya.

Sebelumnya dikabarkan, seorang pria dan rekannya terekam kamera pengawas / CCTV tengah menyiksa seekor kucing hamil hingga mati.

Dikabarkan The Star, kejadian tersebut terjadi pada akhir tahun 2018 lalu.

Rekaman CCTV kejadian tersebut sempat viral di media sosial.

Pada video tersebut terlihat dua pria memegang kucing gemuk yang terlihat hamil dari bawah meja.

Lalu satu di antara pria tersebut justru melemparkan kucing tersebut masuk ke alat pengering mesin cuci.

Kucing disiksa dimasukkan ke mesin pengering hingga mati, pelaku dipenjara dan didenda
Kucing disiksa dimasukkan ke mesin pengering hingga mati, pelaku dipenjara dan didenda (Mothership)

Sadisnya, dua lelaki tersebut menghidupkan mesin pengering hingga sang kucing malang mati.

Kedua pelaku terlihat meninggalkan ruangan tersebut dalam kondisi mesin menyala.

Dikutip dari New Straits Times, seseorang saksi yang sekaligus orang pertama yang menemukan kucing mati di pengering membuat laporan polisi pada 14 September 2018.

Kedua pria tersebut ditangkap pada hari yang sama.

Kini, pihak kepolisian telah menetapkan hukuman bagi pelaku yang didapati memasukkan kucing ke dalam mesin pengering.

Pada Senin (5/11/2019), pihak pengadilan mengetuk menjatuhi pria bernama K Ganesh (42) penjara selama 34 bulan.

K Ganesh terjerat hukuman lantaran melakukan tindakan yang menyebabkan rasa sakit dan penderitaan yang tidak perlu pada hewan.

Selain hukuman kurungan selama 34 bulan, K Ganesh juga didena 20 ribu Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 135 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved