Khusus Dokter Spesialis, Pendaftar CPNS di Kalimantan Utara Usia Maksimal 40 Tahun

Khusus Dokter Spesialis, Pendaftar CPNS di Kalimantan Utara Usai Maksimal 40 Tahun

Editor: Samir Paturusi
tribunkaltim.co/muhammad arfan
Suasana ujian sistem computer based test (CBT) para pelamar CPNS Pemprov Kaltara di laboratorium CAT, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Agustus 2014 lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR -khusus dokter spesialis, pendaftar CPNS di Kalimantan Utara Usia maksimal 40 tahun

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS akan mulai dibuka hari ini, Senin (11/11/2019).

Pembukaan pendaftaran juga akan dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Sebanyak 300 formasi yang disiapkan untuk penerimaan CPNS tahun ini.

Dari jumlah itu, sebanyak  103 alokasi formasi tenaga kesehatan dalam penerimaan CPNS Pemprov Kalimantan Utara.

Namun jumlah formasi itu untuk tenaga kesehatan diantaranya 25 formasi dokter spesialis.

Jumlah formasi dokter spesialis dalam penerimaan CPNS tahun 2019 di Pemprov Kalimantan Utara ini cukup banyak dibandingkan pelaksanaan CPNS di tahun-tahun sebelumnya.

Formasi dokter spesialis yakni Dokter Spesialis Konservasi Gigi, Spesialis Orthodonti, Spesialis Anestesiologi, Spesialis Bedah, Spesialis Bedah Anak, Spesialis Bedah Mulut, Spesialis Bedah Syaraf, dan Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular.

Ada pula Spesialis Tulang, Spesialis Forensik, Spesialis Gigi Spesialis Gigi Anak, Spesialis Gizi Klinik, Spesialis Jiwa, Spesialis Kulit dan Kelamin,

Spesialis Patologi Anatomi, Spesialis Patologi Klinik, Spesialis Pariodonsia, Spesialis Prosthodenti, Spesialis Radiologi, Spesialis Rehabilitasi Medik,

Spesialis Syaraf, Spesialis Bedah Digestif, Speskap Bedah Onkologi, Spesialis Gigi dan Mulut, serra Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah.

"Penempatan nanti RSUD milik Pemprov yaitu di RSUD Tarakan," sebut Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, Kamis (7/11/2019).

Dalam penerimaan CPNS kali ini formasi dokter spesialis mendapatkan kebijakan baru batasan usia pelamar.

Jika sebelumnya dibatasi 35 tahun, di penerimaan 2019 ini ditambah maksimal 40 tahun.

Aturan tersebut juga dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 800.08/1398.1/2.1-BKD tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved