Pengolahan Minyak Ilegal
Pengolahan Minyak Ilegal Samarinda Marak, Castro Sebut Ini Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum!
Proses pengolahan minyak ilegal Samarinda Kalimantan Timur marak, Castro Sebut Ini lemahnya pengawasan dan penegakan hukum
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proses pengolahan minyak ilegal Samarinda Kalimantan Timur marak, Castro Sebut Ini lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman ( Unmul ), Herdiansyah Hamzah menyebut maraknya aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Secara umum, aktivitas ilegal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang melempem.
"Ini kan bukan kasus pertama kali. Sebelumnya sudah pernah ditemukan kasus yang sama. Jadi seharusnya pemerintah sudah memiliki desain pengawasan untuk melacak titik mana saja yang rawan aktivitas minyak ilegal," ucapnya, Selasa (12/11/2019).
Pun demikian dengan aparat penegak hukum, dimana upaya penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal mesti lebih dimaksimalkan agar dapat memberikan efek jera (deterrent effect) terhadap yang lainnnya.
"Semakin melempem penegakan hukum, maka kasus yang serupa akan terus terjadi secara berulang-ulang," tegasnya.
Lanjut dosen Fakultas Hukum Unmul itu menjelaskan, bisa jadi juga aspek lain yang mempengaruhi aktivitas minyak ilegal tersebut, sehingga cenderung dilakukan secara terbuka atau terang-terangan, bahkan bisa dikatakan dilakukan di depan hidung pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Kuat dugaan aktivitas minyak ilegal ini dibackup oleh kelompok tertentu yang memiliki kuasa dan kewenangan. Dan itu bisa jadi datang dari pemerintah dan aparat penegak hukum sendiri."
"Logikanya, bagaimana aktivitas minyak ilegal ini berani terang-terangan tanpa becking dari orang yang punya kuasa dan kewenangan? Ini yang mesti dicari dan dikejar, agar soal aktivitas minyak ilegal ini bisa dihentikan sampai ke akarnya," sambung pria yang akrab disapa Castro kepada Tribunkaltim.co.
Kasus minyak ilegal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dimana sanksi tersebut sangat tergantung dari derajat pelanggaranya.
Jika pelanggaran yang dilakukan berupa aktivitas pengolahan minyak tanpa izin, maka ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi 50 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf a UU 22/2001 tentang migas.
Sementara jika pelanggaran yang dilakukan berupa aktivitas pengangkutan minyak tanpa izin, maka ancaman hukumannya paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 huruf b UU 20/2001. Dan kedua ancaman hukuman tersebut bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan denda sekaligus.
Lokasi digerebek Seperti Ini Keadaannya pengolahan minyak
Lokasi pengolahan minyak mentah ilegal Samarinda Kalimantan Timur dekat Tol Balsam kembali digerebek, Kondisinya sudah seperti Ini
Pihak Kepolisian dari Polresta Samarinda masih terus mendalami kasus pengolahan minyak mentah ilegal di Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.