Bukan Pengurus Partai, Haruskah Ahok Mundur dari PDIP Jika Menjadi Dirut BUMN ? Jawaban Erick Thohir
Bukan Pengurus Partai, Haruskah Ahok Mundur dari PDIP Jika Menjadi Dirut BUMN ? Jawaban Erick Thohir
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan Pengurus Partai, Haruskah Ahok Mundur dari PDIP Jika Menjadi Dirut BUMN ? Jawaban Erick Thohir
Wacana Ahok BTP atau Basuki Tjahaja Purnama menjadi pimpinan di salah satu BUMN menjadi perhatian publik, ini terkait dengan status Ahok BTP yang Mantan Terpidana dan juga keanggotaannya di partai politik, yakni PDI Perjuangan.
Setelah kedatangan Ahok BTP di kantor Menteri BUMN, Erick Thohir, kabar Ahok bakal menjadi Dirut di salah satu BUMN menguat, publik juga menyoroti status Mantan Terpidana Ahok dan keanggotannya di PDIP.
• Istri Ahok BTP Hamil Besar, Begini Potret Puput Nastiti Devi Pesta Bareng Teman Tampil Serba Hitam
• Kata Beby Djenar, Begini Kehidupan Ahok BTP, Puput Nastiti dan Veronica Tan di 2020, Ada Kabar Baik
• Ahok Ditawari Jabatan BUMN, Segini Gaji Fantastis yang Diterima jika Bergabung ke Pertamina atau PLN
Soal status Ahok sebagai Mantan Terpidana, Menteri BUMN Erick Thohir dengan tegas menyatakan dirinya tidak mempersoalkan status Ahok sebagai Mantan narapidana.
"Ya, kan sudah ada ahli-ahlinya," kata Erick Thohir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Saat ditanya apakah itu artinya perekrutan Ahok tidak melanggar aturan, Erick Thohir enggan menjawab.
Mengenai persoalan hukum, Erick Thohir menyerahkan kepada ahli hukum.
"Tanya ke ahlinya saja. Kan kalau kita kan korporasi, kami percaya good corporate governance dan beliau (Ahok) punya kontribusi," ucap Erick Thohir.
Namun, mengenai status keanggotaan Ahok di partai politik, Erick Thohir dengan tegas menyatakan Ahok harus mengundurkan diri terlebih dahulu agar bisa memimpin BUMN.
Dikutip dari kompas.com, dasar aturan tentang pengangkatan pimpinan BUMN:
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 45 ayat (1) rupanya tidak ada persoalan terkait status Mantan narapidana yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.
Berikut bunyi pasal tersebut: