Gegara Bambang Widjojanto eks Tim Hukum Prabowo-Sandi di TGUPP, Anies Baswedan Digugat OC Kaligis

Gegara Bambang Widjojanto eks Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di TGUPP, Anies Baswedan digugat OC Kaligis, ini ancaman hukumannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Gubernur DKI Jakarta, Bambang WIdjojanto dan OC Kaligis 

TRIBUNKALTIM.CO - Gegara Bambang Widjojanto eks Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di TGUPP, Anies Baswedan digugat OC Kaligis, ini ancaman hukumannya.

Diketahui, saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat masalah hukum akibat mengangkat Bambang Widjojanto sebagai anggota TGUPP.

Anies Baswedan digugat oleh pengacara kondang OC Kaligis ke PN Jakarta Pusat, dan Gubernur DKI Jakarta ini terancan hukuman.

Pengacara Otto Cornelis atau OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

OC Kaligis, yang kini terpidana kasus suap, meminta Anies Baswedan memecat Bambang Widjojanto alias BW yang saat ini menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP.

Di TGUPP, Bambang Widjojanto menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi. Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada Juli lalu dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Dihadapan Akbar Tanjung dan Hamdan Zoelva, Mahfud MD Curhat Diberi Harapan Palsu oleh Jokowi dan SBY

Anak Buah Anies Baswedan Masih Pikir-pikir Berikan Izin Reuni PA 212 di Monas, Doakan Rizieq Shihab

Anggota Megawati Sebut Kepala Daerah Siapkan Anggaran Aparat Keamanan, Bukti Kapolres Minta Jatah

Sidang perdana telah dilaksanakan pada 6 Agustus.

Kasus itu sempat mediasi tetapi mediasi tidak berhasil.

Agenda sidang replik atau jawaban penggugat akan diadakan pada 26 November ini.

OC Kaligis menilai perbuatan Anies Baswedan melawan hukum dengan mengangkat Bambang Widjojanto sebagai salah satu anggota TGUPP.

“Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat ( Anies BAswedan), maka penggugat ( OC Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,” bunyi petitum gugatan OC Kaligis.

Karena itu, OC Kaligis meminta hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya dengan membayar kerugian tersebut.

“Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya.

Menghukum tergugat ( Anies Baswedan) untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat ( Anies Baswedan),” lanjut OC Kaligis dalam petitum itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved