CPNS 2019

Saingan Berat Pelamar CPNS 2019, Nilai SKD Tahun 2018 Bisa Digunakan, Lihat Perubahan Passing Grade

Tentunya, peserta yang masuk kategori P1/TL ini merupakan saingan berat bagi pelamar CPNS 2019 bila melamar di formasi yang sama.

Editor: Doan Pardede
BKN
Iustrasi passing grade CPNS. Pemerintah membuat kebijakan bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang masuk kategori P1/TL diperbolehkan menggunakan nilai tesnya kembali dalam rekrutmen CPNS 2019 ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update informasi terbaru CPNS 2019, saingan berat pelamar CPNS 2019, nilai SKD tahun 2018 bisa digunakan, lihat perubahan passing grade atau ambang batas.

Pemerintah membuat kebijakan bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang masuk kategori P1/TL diperbolehkan menggunakan nilai tesnya kembali dalam rekrutmen CPNS 2019 ini.

Tentunya, peserta yang masuk kategori P1/TL ini merupakan saingan berat bagi pelamar CPNS 2019 bila melamar di formasi yang sama.

• Cara Mengecek Jumlah Saingan CPNS 2019 Bisa dari Nomor Registrasi Pendaftaran? Begini Penjelasan BKN

• Kabar Buruk Indonesia Kekurangan Uang, eks Panglima TNI Warning Kepolisian dan Kejaksaan Soal Ini

• Borneo FC vs Persela Lamongan, Mario Gomez tak Sangka, Prediksi Persija Persib Bandung Peringkat 2

Sebagai informasi, P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 dan masuk tiga kali formasi jabatan untuk mengikuti SKB, tetapi dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, data P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN.

Pelamar kategori P1/TL tetap harus mendaftar di SSCASN menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga/NIK kepala keluarga yang sama dengan yang digunakan tahun lalu.

Selain itu, pelamar P1/TL juga wajib mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.

Bagaimana cara pengisian formasi P1/TL?

Dihimpun dari informasi resmi BKN, terdapat beberapa cara pemilihan formasi bagi pelamar P1/TL sebagai berikut.

1. Pilih instansi yang dilamar.

Jika instansi pilihan belum muncul dalam sistem, disarankan untuk mengecek kembali pengumuman instansi masing-masing mengenai waktu pembukaan pendaftaran instansi yang dilamar.

2. Setelah memilih instansi, pelamar dapat memilih jenis formasi (umum, cumlaude, penyandang disabilitas, dan sebagainya)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved