Breaking News

Setia Pada NKRI dan Pancasila, Izin FPI Masih Digantung Mahfud MD dan Fachrul Razi, Ini Alasannya

Setia pada NKRI dan Pancasila, izin FPI masih digantung Mahfud MD dan Fachrul Razi, ini alasannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Menteri Agama Fachrul Razi dan soal izin FPI 

TRIBUNKALTIM.CO - Setia pada NKRI dan Pancasila, izin FPI masih digantung Mahfud MD dan Fachrul Razi, ini alasannya.

Front Pembela Islam atau FPI yang dipimpin Habib Rizieq Shihab masih belum mendapatkan perpanjangan izin dari Kemendagri.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan soal izin FPI akan dibahas bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Fachrul Razi.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan bahwa organisasi masyarakat Front Pembela Islam ( FPI) sudah menyatakan diri untuk setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).

Pernyataan tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan izin FPI melalui penerbitan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) di Kementerian Dalam Negeri, atau Kemendagri.

"Memang ada langkah maju.

 Kabar Buruk Agnez Mo, Tak Bisa Masuk ke Indonesia Bila Masuk Daftar Tangkal, Honornya Juga Disorot

 Anak Buah Surya Paloh Bocorkan Pertamina Beli Minyak dari Makelar, Harap Ahok BTP Bisa Atasi Mafia

 Ketahuan? Bocoran Anak Buah Prabowo, Ahok di BUMN Cuma Batu Loncatan, Disiapkan Posisi Penting Ini

 Sejarah Hari Ini, Runtuhnya Jembatan Kukar, Golden Gate Kaltim, Puluhan Tewas, SBY Beri Titah

FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul Razi di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Namun, Kemenag akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut sebelum menerbitkan SKT perpanjangan izin tersebut.

"Tapi tentu saja kami akan coba dalami lebih jauh pernyataannya itu.

Pernyataannya dibuat dengan materai dan itu akan didalami lagi dalam waktu dekat," kata dia.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, FPI saat ini sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.

Namun ada hal-hal yang masih perlu didalami oleh Kemenag dalam proses perpanjangannya.

"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," kata dia.

Kendati demikian, Mahfud MD memastikan bahwa FPI tetap memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana hak yang dimiliki WNI.

Izin ormas FPI sendiri diketahui terdaftar dakan SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20 Junu 2014 hingga 20 Juni 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved