Alasan Mahfud MD Kenapa SKT FPI Ditolak dan Jawaban Ketum FPI Tak Cantumkan Asas Pancasila
Terungkap alasan Mahfud MD kenapa SKT FPI ditolak dan jawaban Ketum FPI tak cantumkan asas tunggal Pancasila di AD/ART.
TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap alasan Mahfud MD kenapa SKT FPI ditolak dan jawaban Ketum FPI tak cantumkan asas tunggal Pancasila di AD/ART.
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan penjelasan mengapa Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) Front Pembela Islam ( FPI ) hingga kini belum terbit. Pernyataan itu didengar langsung oleh Ketua Umum DPP FPI Ahmad Sobri Lubis.
Mahfud MD mengungkap alasan itu melalui sambungan telewicara dalam acara Indonesia Lawyers Club ( ILC ) pada Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Bicara soal Izin FPI Rocky Gerung Sebut Presiden juga tak Mengerti Pancasila, Lihat Reaksi Mahfud MD
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club, Mahfud MD menjelaskan bahwa hal yang membuat SKT FPI tak bisa keluar karena masalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) FPI.
AD/ART itu sangat penting hingga tak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai.
"Masalah yang melekat pada FPI itu adalah AD/ART-nya."
"Tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai itu tidak diomongkan ke publik," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakab bahwa AD/ART FPI kini masih menimbulkan masalah.
"Yang diumumkan di dalam berita negara itu AD/ARTnya yang dibuat oleh Notaris dan itu masih menimbulkan masalah," katanya.
Sehingga, Mahfud MD menyarankan agar FPI kembali mendiskusikannya pada Menteri Agama.
"Sehingga itu disepakati ketika itu, kembalilah ke Menteri Agama gitu supaya di klarifikasi dulu ini masalahnya pada AD/ART bukan kepada surat pernyataan bermaterai," ujar Mahfud MD.
"Sebagai orang hukum saya tau lah bedanya AD/ART dengan Surat Pernyataan Pengurus Bermaterai," imbuhnya.
Baca juga: Rocky Gerung Enggan Klarifikasi Ucapannya yang Dianggap Menghina Presiden, PDIP Ambil Jalan Ini
Kemudian Mahfud MD mengatakan bahwa Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro juga tak mengakui telah membuat surat penyataan bermaterai.