Polresta Balikpapan Tangkap 3 Pelaku Kasus Narkoba, Satu di Antaranya Oknum PNS
Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur telah berhasil menangkap tiga pelaku terkait kasus narkotika jenis sabu
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur telah berhasil menangkap tiga pelaku terkait kasus narkotika jenis sabu, Sabtu (30/11/2019) lalu.
Ketiga tersangka tersebut berinisial (YY), (AG), dan (AK).
Satu di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang bekerja di Badan Penganggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kota Balikpapan yaitu tersangka berinisial AG.
Sementara, YY merupakan eks PNS yang sudah dipecat dari BPBD lantaran terjerat kasus yang sama.
Sedangkan, AK merupakan tenaga honorer yang bekerja di BPBD Kota Balikpapan.
Tersangka berinisial AG ditangkap di tempat kerjanya di sebuah UPTD Pengendalian Bencana Daerah di Balikpapan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,55 gram yang disimpan di dalam tempat tidur lipat yang ada di depan kantornya.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan dengan cara mengintrogasi tersangka berinisial AG, pihak Kepolisian dapat menangkap dua pelaku lainnya yang merupakan rekan kerja dari AG di tempatnya bekerja.
"Jadi ini merupakan pengembangan dari hasil penangkaran tersangka berinisial AG," ujar Kapolresta Balikpapan, AKBP Turmudi, Kamis (5/12/2019).
Menurut AKBP Turmudi, peran ketiga tersangka ada yang hanya menjadi pemakai.
Dan ada juga yang pemakai sekaligus pengedar.
"AG dan AK ini pemakai, kalau YY itu pemakai sekaligus pengedar," tambah bapak beranak 2 tersebut.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka tersebut seberat 9 gram.
"Total ada 9 gram," ungkap pria kelahiran Trenggalek tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Tribunkaltim.co)