UAS Cerai
UAS Cerai - Begini Pengakuan Istri Ustadz Abdul Somad, Mellya Juniarti, Apa Penyebabnya?
Soal penyebab UAS cerai pun belum diketahui, istri Ustadz Abdul Somad, Mellya Juniarti enggan membeberkan penyebab perceraiannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar UAS cerai membuat publik terkejut, padahal diketahui berkas perceraian Ustadz Abdul Somad telah terdaftar sejak Juli lalu.
Soal penyebab UAS cerai pun belum diketahui, istri Ustadz Abdul Somad, Mellya Juniarti enggan membeberkan penyebab perceraiannya.
Dikutip dari Tribun Pekanbaru, Rabu (4/12/2019), Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B menyidangkan permohonan cerai talak yang diajukan Ustadz Abdul Somad atau UAS kepada kepada istri, Mellya Juniarti.
• UAS Cerai - Pernah Diceritakan UAS, Begini Awal Pernikahan Ustadz Abdul Somad dengan Mellya Juniarti
• UAS Cerai - Arie Untung Buka Suara Atas Perceraian Ustadz Abdul Somad: Biasa dalam Rumah Tangga
• UAS Cerai - Keberadaan Ustadz Abdul Somad Hari Ini saat Heboh Kabar Cerai dengan Mellya Juniarti
• UAS Cerai - Mantan Istri Ustadz Abdul Somad, Mellya Juniarti akan Menerima Putusan Hakim?
Perkara cerai yang dimohonkan Ustadz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang.
Sidang itu berlangsung tanpa kehadiran Ustadz Abdul Somad atau UAS maupun mantan istrinya Mellya Juniarti.
Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai talak yang dilakukan oleh Ustadz Abdul Somad.
Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar bin Khatab.
Dikabulkannya permohonan cerai ini membuat Ustadz Abdul Somad resmi menyandang predikat duda.
Terkait dengan perkara perceraian Ustadz Abdul Somad di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustadz Abdul Somad.
Ia menuturkan permohonan cerai Ustazd Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.
Yang diketahui saat itu masih dalam Bulan Ramadhan.
Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.