UU Ibu Kota Negara Sudah Masuk Prolegnas, jadi Syarat Bangun Istana Negara dan Gedung DPR RI

UU Ibu Kota Negara Sudah Masuk Prolegnas, jadi Syarat Bangun Istana Negara dan Gedung DPR RI

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Siti Zubaidah
Komisi V DPR RI saat melakukan kunjungan kerja di Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN-UU Ibu Kota Negara sudah masuk Prolegnas, jadi syarat bangun Istana Negara dan Gedung DPR RI

Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,

sesuai dengan program pembangunan nasional dan perkembangan kebutuhan masyarakat yang memuat skala prioritas.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan, pijakan untuk membentuk pusat pemerintahan baru adalah undang-undang.

"Dalam konteks IKN pijakannya undang-undang, bukan konteks umum ya. Kalau umum tidak ada urusan dengan undang-undang," imbuhnya.

Konteks umum yang dimaksud contohnya jalan tol, Jembatan Pulau Balang, air bersih, peningkatan sanitasi hingga pertanian.

Sedang yang terikat dengan UU IKN adalah pembangunan gedung DPR RI, Istana Negara, gedung kementerian dan seterusnya terkait dengan pembangunan ibu kota baru.

"Kalau gedung-gedung dan sebagian terkait ibu kota mau dibangun, UU IKN harus selesai dulu. Begitu UU IKN selesai, anggaran akan terus kita kucurkan," tambah politisi PDI-Perjuangan ini.

Untuk menjadi sebuah pusat pemerintahan baru, harus memiliki legalisasi. Seperti DKI Jakarta yang memiliki UU penetapan IKN.

Demikian pula yang akan terjadi pada Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

"Terkait dana pembangunan istana, kementerian, DPR, MPR dan sebagainya mesti memakai pijakan undang-undang," tegasnya lagi.

Pembahasan UU IKN dilakukan lintas fraksi DPR RI. Ada panitia khusus (pansus) yang diisi oleh tiap komisi dari semua unsur fraksi.

Perkembangan UU IKN cukup signifikan, dan sudah masuk Prolegnas. Hanya saja pemerintah dengan DPR tengah dalam tahap membuat kesepakatan, apakah UU IKN dibuat atas inisiatif legislatif atau eksekutif.

"Kami lagi menunggu skemanya. Apakah nanti inisiatif DPR atau Pemerintah. Manakala sudah jelas inisiatif siapa, dan siap untuk dibahas, tentu akan kita bahas," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved