Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia

Giliran Dirut PT Pupuk Indonesia Diperiksa Penyidik KPK, Castro Minta KPK Periksa Semua Pejabat

Sebelumnya Aas Asikin pernah diperiksa sebagai saksi tersangka Anggota Komisi VI DPR-RI, Bowo Sidik Pangarso pada awal Mei 2019 lalu

Editor: Martinus Wikan
Twitter
Aas Asikin Idat, Dirut PT Pupuk Indonesia (kiri) dan Dirut PKT Ahmad Bakir Pasaman. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pasca Direktur Utama Pupuk Kalimantan Timur (Dirut PKT) Ahmad Bakir Pasaman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (4/12), giliran Dirut Pupuk Indonesia Holding Company Aas Asikin Idat kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, membenarkan terkait pemeriksaan Aas Asikin.

Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) yang merupakan salah satu anak perusahaan Pupuk Indonesia (Persero) dengan PT HTK.

"Selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia (Persero) saat itu. Aas Asikin Idat diperiksa untuk tersangka TAG (Taufik Agustono), Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK)," kata Febri, Kamis (12/12).

Hanya saja, Febri belum bisa memberikan penjelasan terkait pemeriksaanya hari ini sebagai saksi. 

Sebelumnya Aas Asikin pernah diperiksa sebagai saksi tersangka Anggota Komisi VI DPR-RI, Bowo Sidik Pangarso, pada awal Mei 2019 lalu.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah berpendapat, pemeriksaan Aas Asikin Idat sebagai saksi untuk yang kedua kalinya dianggap punya peran penting dalam perkara tersebut.

"Pertanda perannya memang cukup vital dalam perkara ini. Perkara suap kerjasama pengadaan kapal ini, memang cukup rumit sebab diyakini tidak hanya melibatkan politisi Partai Golkar, Bowo Sidik, dan Taufik Agustono, Direktur PT. Humpuss," ungkap Herdiansyah kepada Tribun, Kamis (12/12/2019).

Mantan Dirut Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat (tengah pegang mic).
Dirut PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat (tengah pegang mic). (dok Tribunnews)

Menurutnya, kejahatan korupsi bukan hanya soal keyakinan, tetapi mesti disertai dengan bukti dan fakta yang menguatkan.

Karena itulah, penyidik KPK, dalam pengembangan kasus ini, wajib memanggil semua pihak yang terkait.

"Siapapun pejabat yang memiliki kaitan atau irisan kuat dengan Bowo Sidik maupun Taufik Agustono perlu diperiksa," kata aktivis anti korupsi yang akrab disapa Castro.

Menurut dia, jika KPK sudah dua kali memanggil sebagai saksi, dapat disimpulkan yang bersangkutan punya peran yang tidak main-main dalam mengurai kesaksian agar perkara ini terang benderang.

Dalam penanganan perkara korupsi, mustahil dilakukan 1 atau 2 orang saja. Kata Castro, cenderung melibatkan persekongkolan banyak orang.

"Namun dengan peran yang berbeda-beda. Mulai dari pelaku lapangan yang bertugas mengeksekusi, hingga aktor intelektual dibaliknya," bebernya.

Hanya saja, lanjut dia, semua tergantung dari seberapa kuat penyidik KPK mengumpulkan bukti dan mengurai kasus ini seterang-terangnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved