Terjaring Operasi Yustisi, Mengaku Pasangan Suami Istri dan Pilih Menginap di Kos Karena Motor Rusak

Satuan Polisi (Satpol) Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat menggelar operasi yustisi pada Kamis (12/12/2019) kemarin. Beragam alibi dilakukan

Bangkapos/Anthoni Ramli
OPERASI YUSTISI - Sembilan Pria dan Wanita yang terjaring Operasi Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bangka Barat, menjalani Sidang Acara Pemeriksaan Cepat (APC) di Pengadilan Negeri Muntok, Bangka Barat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Satuan Polisi (Satpol) Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat menggelar operasi yustisi pada Kamis (12/12/2019) kemarin.

Hasilnya, sembilan pria dan wanita terjaring operasi tersebut.

Mereka adalah Abubakar warga Toboali, Herwin Sungailiat, Suriani Palembang, okta Lampung, Prika Cantika Mentok, Tiara Barokah Muba, Nabila Sukma Lita Palembang, Fredy Palembang, Abdullah Belitung,

Mereka terjaring di dua lokasi berbeda.

Di antaranya kos kosan Air Samak Kelurahan Tanjung dan Belakang Kafe Al lapangan Golf jalan raya Peltim Muntok.

Beragam alibi dilakukan sembilan orang tersebut.

Berikut temuan Satpol PP saat menjaring sembilan orang tersebut:

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pasangan Ini Mengaku Suami Istri: Motor Rusak Terpaksa Nginap di Kos, https://bangka.tribunnews.com/2019/12/12/pasangan-ini-mengaku-suami-istri-motor-rusak-terpaksa-nginap-di-kos.

Halaman
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved