Iuran BPJS Naik 100 Persen dan Mulai Berlaku 1 Januari 2020, Ini Cara Mengubah Kelas Perawatan

Iuran BPJS Naik 100 Persen dan Mulai Berlaku 1 Januari 2020, Ini Cara Mengubah Kelas Perawatan

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
BPJS Kesehatan telah menaikkan iuran dan akan mulai diberlakukan 1 Januari mendatang 

TRIBUNKALTIM.CO-iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen dan mulai berlaku 1 Januari 2020, ini cara mengubah kelas perawatan

Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Bahkan kenaikan ini akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2020.

Kenaikan iuran ini jelas sangat memberatkan bagi masyarakat terutama peserta mandiri. Bahkan sejak awal rencana kenaikan selalu mendapat kritikan dan penolakan dari masyarakat.

Namun di lain sisi, selama ini keuangan BPJS Kesehatan selalu defisit sehingga terus membebani keuangan negara. 

Baca Juga

 Sikap Tolak Medali Emas SEA Games 2019 Buat Salut, Ini Sisi Lain Park Hang-seo yang Jarang Diketahui

 Tawarkan 3 Produk di Customer Gathering Balikpapan, Wuling Almaz Jadi Primadona, Ini Daftar Harganya

 Soal Pengorbanan, Media Vietnam Ungkap Alasan Mengejutkan Park Hang-seo Tolak Medali Emas SEA Games

 Pakai Password, Nia Ramadhani Tak Bisa Buka Pintu Kamar, Saran Putra Bungsu Ardi Bakrie Bikin Ngakak

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:

1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.

3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.

Cara Ubah Kelas BPJS

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

a. Syarat perubahan kelas rawat

1) Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved