Iuran BPJS Naik 100 Persen dan Mulai Berlaku 1 Januari 2020, Ini Cara Mengubah Kelas Perawatan
Iuran BPJS Naik 100 Persen dan Mulai Berlaku 1 Januari 2020, Ini Cara Mengubah Kelas Perawatan
Cara Berhenti BPJS
Jika Anda memutuskan untuk berhenti menggunakan BPJS, satu satunya cara adalah dengan tidak membayar tagihan iuran BPJS.
Dengan tidak membayar tagihan, akan otomatis menonaktifkan status kepesertaan Anda dalam BPJS.
Namun, hal tersebut hanya akan berlaku sementara.
Baca Juga
• Longsor Sebagian Badan Jalan, Jalan Poros Samarinda - Balikpapan Nyaris Lumpuh
• Salut, Pelatih Vietnam Menolak Menerima Medali Emas SEA Games 2019, Ternyata Ini Alasannya
• Vidi Aldiano Idap Kanker Ginjal, Ini Makanan dan Minuman Pemicu Kanker, No 7 Dikonsumsi Tiap Hari
• Iis Dahlia Sebut Suaminya tak Tahu Bawa Harley Davidson & Brompton, Kata Pengamat & Vincent Raditya
Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) vis Tribunnews.Com, keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan, karena:
1. Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:
a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan dan;
b. Membayar iuran bulan berjalan.
3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.
Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap orang warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. (*)