Ada Dewas, Peneliti Lihat 2 Matahari Kembar di KPK dan 10 Komisioner, Singgung Penolakan Masyarakat
Resmi dilantik, Dewan Pengawas KPK bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, salah satunya penyadapan
TRIBUNKALTIM.CO - Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) periode 2019-2023 telah dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) pukul 14.30 WIB.
Pelantikan Dewan Pengawas KPK diawali dengan pembacaan surat keputusan presiden nomor 140/p Tahun 2019 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023.
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
• Firli Bahuri & Jajaran Cium Tangan Sebelum Menyadap, Saktinya Dewan Pengawas KPK di Mata Haris Azhar
• Isu Dewan Pengawas KPK Menguat, Istri Yusril Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Lihat Foto-fotonya
• Tak Dapat Jatah Apa-apa Usai Menang, Yusril Akhirnya Bongkar Alasan Bela Jokowi, PBB: Kami Ikhlas
• Tak jadi Menteri & Wantimpres, Yusril Akhirnya Angkat Bicara, Singgung Janji Istana, Ogah Dewas KPK
Selain itu, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Nama anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik tersebut adalah:
1. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (Ketua);
2. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung;
3. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang;