Firli Bahuri & Jajaran Cium Tangan Sebelum Menyadap, Saktinya Dewan Pengawas KPK di Mata Haris Azhar

Dewan Pengawas KPK bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews, YouTube
Haris Azhar mengkritik soal penunjukan Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Seluruh calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sudah tiba di Istana Kepresidenan untuk dilantik, Jumat (20/12/2019) siang.

Saat tiba di Istana Kepresidenan, kelima orang itu membenarkan akan dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. Pelantikan akan dimulai pukul 14.30 WIB.

Adapun lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) itu adalah:

1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung

2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang

3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi

5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)

• Tak jadi Menteri & Wantimpres, Yusril Akhirnya Angkat Bicara, Singgung Janji Istana, Ogah Dewas KPK

• Sikap Lapang Dada Yusril Ihza Mahendra Setelah Gagal jadi Menteri dan Wamen Jokowi - Maruf Amin

• Inilah Jabatan Strategis Disebut-sebut Akan Disodorkan Jokowi ke Yusril, Posisinya Setingkat Menteri

• Klarifikasi Ahok Soal Dewan Pengawas KPK, Hingga Sosok Orang Dekat Jokowi Dijagokan Termasuk Yusril?

Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved